Tidak Sesuai Perda, Dewan Inhil : Ini Harus Diselesaikan

Tidak Sesuai Perda, Dewan Inhil : Ini Harus Diselesaikan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Harianto Sindrang

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Terkait harga parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 28 tahun 2010 tersebut diatur jika petugas parkir wajib memberikan karcis ataupun kupon kepada masyarakat dan retribusi untuk sepeda motor Rp 1000 dan untuk kendaraan roda empat jenis sedan/mobil mini dan pick up Rp 2000 sedangkan untuk truk gandeng atau tronton Rp 5000.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Edy Harianto Sindrang mengatakan bahwa hal tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama.

"Ini harus dibicarakan ditingkat forkopimda Inhil." sebut Sindrang.

Politisi Golkar ini menuturkan bahwa petugas-petugas parkir ditembilahan tidak kooperatif. "Dikasih baju tapi tidak dipakai, kadang saya juga membayar parkir dan saya merasa ini sudah diluar kewajaran," tuturnya.

"Ini harus diselesaikan oleh Forkopimda," ulasnya. (Adv/DPRD/Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index