Komisi III DPR Akan Evaluasi Pencopotan Kakanwil Kemenkumham Riau

Komisi III DPR Akan Evaluasi Pencopotan Kakanwil Kemenkumham Riau

PEKANBARU - Komisi III DPR Bidang Hukum menyatakan akan mengevaluasi keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mencopot bawahannya yakni Kepala Kantor Wilayah Riau dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Pekanbaru usai peristiwa 448 tahanan kabur Jumat (5/5) lalu.

"Mencopot dan memecat itu akan dievaluasi. Memang itu hak mentri, tapi sebagai mitra kerja kita beri masukan apakah dengan mencopot itu sudah menyelesaikan masalah," kata anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di Pekanbaru, Selasa.

Hal itu dikatakannya usai meninjau Rutan Pekanbaru, Selasa (16/5) siang. Dia sebagai ketua rombongan meninjau bersama anggota lain Marsiaman Siragih, Agus Gunanjar, Muslim Ayub, Muhammad Toha, dam Hasrul Azwar.

Dalam evaluasi pihaknya akan memberi masukan bagaimana cara menangani kejadian seperti ini. Memang, lanjut dia, tahanan yang kabur dalam jumlah besar yakni ratusan sehingga menteri mencopot bawahannya yang bertanggungjawab.

"Menteri mungkin ingin memberikan dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap persoalan rutan. Tapi itu bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan masalah," ungkapnya.

Menurutnya regulasi dan profesionalisme yang harus dievaluasi. Seperti ada regulasi yang membuat napi merasa tidak punya masa depan sehingga putus ada dan mudah diprovokasi untuk kabur.

Terkait kelebihan kapasitas, lanjutnya, juga tak bisa diselesaikan dengan satu perspektif, bisa dengan penanganan penegakan hukum dan penambahan bangunan lapas dan rutan. Itu semua harus menyeluruh dan terintegrasi sehingga diharapkan ke depan penghuni rutan dan lapas bisa berkurang.

"Anggaran kemarin ada untuk pembangunan lapas, tapi kita lihat penegakan hukum juga dulu," imbuhnya.

Terkait kasus pungli yang diduga menjadi pemicu kaburnya tahanan, dia menyerahkan kepada aparat keamanan yang menangani.   (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index