Penunjukan Pjs Kades, Ini Kata BPMPD Inhil

Penunjukan Pjs Kades, Ini Kata BPMPD Inhil
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Muibudin

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Pejabat Sementara atau PJs Kepala Desa (Kades) sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, PJs dipilih berdasarkan pilihan camat dan golongan PNS.

Pernyataan tersebut dilontarkan Kepala BPMPD Kabupaten Inhil melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Muibudin. Kamis (17/3/2016). Dia mengatakan, selain camat, masyarakat juga bisa menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Nanti camat akan mengusulkan kepada Bupati melalui keputusan BPD tersebut," sebut Kabid Pemdes dan Kelurahan, Muibudin.

Lanjutnya, jika memang telah mengacu pada aturan dan UU Desa mau tidak mau tetap akan dijadikan acuan. Termasuk usulan dari BPD itu sendiri.

"Pemahaman seperti ini juga harus menjadi perhatian kita bersama. Mengingat terdapat 60 desa yang akan dijabat oleh Pjs Kades," pungkasnya. (Ragil)

Halaman :

Berita Lainnya

Index