Minyak Goreng Tuang Dilarang Beredar, Disperindag Inhil Ragu

Minyak Goreng Tuang Dilarang Beredar, Disperindag Inhil Ragu
Internet

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Akan mulai diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 tahun 2014 yang mewajibkan minyak goreng harus dalam kemasan berstandar nasional, pada 31 Maret mendatang di seluruh Indonesia. Ternyata peraturan tersebut masih diragukan dalam wacananya.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ediwan Syasbhi melalui Kasi Pelindung Perusahaan Pedagang dan Pelindung Konsumen, H Syarifuddin, Rabu (17/3) yang memperkirakan penerapan Peraturan Mentri Perdagangan (Permendag) akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2017 mendatang.

Selain itu dikatakannya terhadap Permendag tersebut bisa saja ada perubahan kembali dalam penerapannya.

Walaupun begitu pihakny akan tetap  melakukan sosialisasi kepada para Distributor atau agen minyak goreng yang ada di Kabupaten Inhil, berupa penerangan secara perlahan.

"Mungkin agak sulit, tapi mau tidak mau ini mesti kita sampaikan kepada para agen, terutama juga masyarakat di Kabupaten Inhil," pungkasnya. (D Caniago)

Halaman :

Berita Lainnya

Index