KPPBC Tembilahan Gelar Operasi Patuh Ampadan 1

KPPBC Tembilahan Gelar Operasi Patuh Ampadan 1

INDRAGIRI HILIR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan menggelar operasi patuh Ampadan 1 tahun 2017. Operasi tersebut berlangsung selama 26 hari dari tanggal 15 Mei sampai dengan 10 Juni 2017 mendatang.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Sulaiman menyebutkan bahwa Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari operasi cukai nasional guna menekan peredaran rokok ilegal yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai, ataupun dilekati pita yang bukan peruntukannya, palsu atau bekas.

“Sandi Ampadan ini diambil dari nama daun tembakau dan operasi ini dilaksanakan atas perintah langsung dari Dirjen Bea dan Cukai untuk menyikapi masih adanya peredaran rokok-rokok ilegal di Indonesia,” katanya, Selasa (16/5/2017) kemarin.

Ditambahkan, pihaknya akan mengintensifkan pemantauan di titik-titik rawan pemasukan maupun jalur distribusi dari rokok-rokok ilegal dan akan mengambil tindakan yang diperlukan terhadap rokok ilegal yang di temukan di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yaitu Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu dan Kabupaten Kuansing.

Untuk itu, ia menghimbau kepada masyarakat umum agar turut berpartisipasi mendukung DJBC dengan tidak membeli atau mengkonsumsi rokok ilegal yang beredar dan menginformasikan kepada petugas Bea Cukai jika menemukan rokok tanpa pita di lingkungannya.

“Kita berharap dengan operasi ini dapat membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal, melindungi industri rokok yang legal yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional,” tuturnya.

Secara nasional, ia menjelaakan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai tiap tahun semakin meningkat, untuk tahun anggaran 2017 penerimaan cukai diharapkan bisa menyumbang 157,2 Triliun Rupiah ke kas negara dan target cukai ini sebagian besar disumbangkan oleh cukai yang dikenakan terhadap hasil tembakau atau rokok.

Sebagai gambaran, pada tahun anggaran 2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ditargetkan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp. 191,2 Triliun ke kas negara.

Untuk mengamankan penerimaan negara sebesar itu tentu membutuhkan effort yang lebih dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga salah satu cara yang ditempuh adalah dengan melaksanakan Operasi Patuh Ampadan 1. (dro)

Halaman :

Berita Lainnya

Index