Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Meranti di Pecat

Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Meranti di Pecat
Ilustrasi

MERANTI - Dua anggota Polres Kepulauan Meranti berinisial Bripda Sua dan Bripda Raf direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Rekomendasi PTDH terhadap Bripda Sua dan Bripda Raf itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik, Rabu (17/5/17) kemarin, sidang tersebut dipimpin Wakapolres Meranti, Kompol Dr Wawan SH MH.

Bripda Sua Nrp 87080210 dengan jabatan Brig Sat Sabhara Polres Kepulauan Meranti itu terbukti melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 12 ayat (1) huruf a itu disebutkan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia' Sementara Bripda Raf Nrp 93110590 jabatan Brig Sat Tahti Polres Kepulauan Meranti terbukti melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam pasal 14 ayat (1) huruf a disebutkan : Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila: meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut. (rtc)

Halaman :

Berita Lainnya

Index