Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Tiga Mantan Lurah Rumbai Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

Tiga Mantan Lurah Rumbai Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

PEKANBARU - Tiga oknum Lurah mencoreng nama baik institusi pemerintahan desa, dengan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Tiga oknum Lurah di Rumbai Pesisir tersebut ditahan Polresta Pekanbaru, Jumat (19/5/2017) kemaren yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.

Selain tiga oknum Lurah inisial F, BM dan G yang ditetapkan sebagai tersangka ini, polisi juga menyita alat bukti yang sah sekaligus memberatkan tersangka, berbentuk beberapa dokumen palsu surat tanah.

"Benar, tiga oknum tersangka Lurah ini sudah kita tahan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Susanto usai acara pengangkatan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Sabtu (20/5/2017).

Data yang berhasil dihimpun, ketiga Lurah ini masing-masing bertugas di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Lembah Damai Rumbai Pesisir dan Kecamatan Tenayan Raya.

Sejauh ini, kasus terkait pemalsuan surat tanah ini, pihak penyidik Polresta Pekanbaru akan melakukan tingkat penyidikan yang merujung ke kepemberkasan yang akan dilimpahkan ke Jalsa Penuntut Umum (JPU).

"Dalam waktu dekat berkas perkara akan segera rampung atau P21. Disamping itu juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang melibatkan oknum lainnya," sebut Susanto.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rabu (17/5/2017) kemarin, tiga orang lurah dilakukan pemanggilan ke Polresta Pekanbaru terkait kasus pemalsuan surat tanah diwilayah Rumbai Pesisir yang saat itu sama-sama berdinas disana.

Namun belakangan sebagian mereka telah dipindah tugaskan ke kelurahan lain. Kasusnya sedang dalam penyedikan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

"Atas tindakan perbuatan yang melanggar hukum ini, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 263 dengan ancaman maksimal 8 tahun kurungan penjara," pungkas Susanto. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index