Pria ini Diciduk Polisi Saat Bersihkan Parit di Depan Rumah

Pria ini Diciduk Polisi Saat Bersihkan Parit di Depan Rumah
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

ROKAN HILIR - JN (39) warga jalan Rintis Kampung Pasir KepenghuluanBagan Punak Pesisir, diciduk tim opsnal Polsek Bangko karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi No.49/A/V/Riau /Res.Rohil /Sek.Bangko 20 Mei 2017.

Kronologis kejadian dimana Sabtu (20/5/2017) sekira pukul 07.00 WIB tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari sumber dipercayai adanya seseorang laki-laki penjual narkotika sabu-sabu didepan rumahnya,

Berbekal Informasi diterima, Kapolsek Bangko Kompol Agung Triady memerintahkan tim opsnal melakukan lidik.

"Kemudian, tim Opsnal dengan cepat menuju ke lokasi sasaran melihat Suspek membersihkan Parit di depan rumah langsung diamankan," kata Kapolres Rokan Hilir, AKBP Henry Posma Lubis melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Sabtu (20/5/2017)

Kemudian, pelaku langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemui barang bukti 2 Bungkus bening sabu ukuran kecil dari dalam dompet celana sebelah kanan. Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai Rp440.000, 2 Kaca Bening, 1 sendok, 1 Mancis dan, 1 unit Hp Nokia.

"Setelah ditemukan bukti pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bangko Bagansiapiapi guna proses penyelidikan lebih lanjut l,"ungkap Yusran.


Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index