Pengelola Tempat Hiburan Malam Ikut Aturan Selama Ramadhan

Pengelola Tempat Hiburan Malam Ikut Aturan Selama Ramadhan
Ilustrasi

PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru meminta para pengelola tempat hiburan untuk mentaati isi Surat Edaran Walikota Pekanbaru terkait jam operasional tempat hiburan malam di Pekanbaru selama Ramadhan. 

Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru,  Zulfahmi Adrian mengatakan,  jika pengelola tempat hiburan malam membandel, pihaknya tidak segan-segan mengambil tindakan tegas. 

"Kita akan tegas menutup tempat hiburan yang masih membandel dan melanggar jam operasional sesuai dengan SE Walikota Pekanbaru," kata Zulfahmi. 

Dikatakan Zulfahmi, tidak hanya tempat hiburan malam, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk menutup warung internet (warnet) yang buka tidak sesuai jam operasional.

"Jika ada yang membandel dengan pasti kita tutup. Tidak ada tebang pilih dalam melakukan penindakan. Kita juga terus berkordinasi dengan kepolisian untuk penindakan," tegasnya.

Zulfahmi menyebut, penindakan tempat hiburan baik warnet dan karaoke memang sudah menjadi tugas tim penegak Peraturan Daerah (Perda) yang dijalankan Satpol-PP Kota Pekanbaru. (MC)

Halaman :

Berita Lainnya

Index