Pengelolaan Aset Daerah Berskala Desa Harus Diserahkan ke Desa

Pengelolaan Aset Daerah Berskala Desa Harus Diserahkan ke Desa
Plt Sekda H Arianto saat membacakan sambutan Bupati Bengkalis pada Pelatihan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Desa, Senin (22/5/2017).

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Amril Mukminin intruksikan agar pengelolaan aset daerah berskala desa segera diserahkan kepada pemerintah desa. Jika aset dan kekayaan desa dikelola dan ditata secara baik, menjadi potensi besar guna menambah pundi-pundi pendapatan asli desa (padesa).

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekretari Daerah (Sekda) Arianto saat membuka Pelatihan Pengelolaan Aset dan Kekayaan Desa, di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Senin (22/5/2017).

Dikatakan Arianto, penyerahan dan pengelolaan aset daerah berskala desa kepada pemerintah desa, memberikan dampak positif bagi daerah maupun pemerintah desa. Sebagai contoh, aset gedung kantor desa. Jika terjadi kerusakan maka pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran rehap maupun perbaikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB-Desa).

“Tak sedikit aset dan kekayaan yang dibangun oleh pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat, ada di tengah-tengah masyarakat desa. Namun karena aset tersebut belum diserahkan kepada pemerintah desa, akan menjadi persoalan ketika pihak desa ingin memanfaatkan maupun memperbaiki aset tersebut,” tandas Arianto.

Diantara aset yang seharusnya diserahkan ke pemerintah desa, antara lain gedung kantor desa yang dibangun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis pada tahun 2010 ke bawah. Kemudian, fasilitas penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pasimas) yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Kota atau sekarang berubah Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Pertanahan. Kemudian aset pasar desa yang dibangun di sejumlah desa yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Sebagaiamana pasal 49 ayat 1, Permendagri Nomor 1 tahun 2016, Bupati Bengkalis minta dinas terkait untuk pro aktif melakukan koordinasi Badan Pengelolaan Kekayaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, untuk secepatnya menyerahkan aset-aset yang ada di desa kepada pemerintah desa. “Kemudian kepada pemerintah desa, kami intruksikan agar mengajukan surat permohonan hibah aset kantor desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis,” tanasnya.

Khusus dengan keberadaan pasar desa, sebenarnya sesuai dengan  pasal 7 ayat 1 Permendagri 42 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Pasar, disebutkan semua pasar yang dibangun pemerintah daerah harus diserahkan ke desa. Dengan demikian, pemerintah desa bisa menarik retribusi pasar, untuk meningkatkan Pendapat Asli Desa.

“Kami intruksikan mulai tahun 2017 ini, Pengelolaan Pasar Desa tidak lagi berada di UPT Pasar, tapi langsung diserahkan kepada pemerintah desa. Apabila aset sudah diserahkan kepada desa, maka pemerintah desa selain bisa menarik retribusi, juga bisa mengalokasikan anggaran perbaikan dan rehab pasar desa dimaksud,” tandas Arianto.

Lebih lanjut Arianto menegaskan, pengelolaan aset tanah milik desa juga harus ditata dengan baik. Hal ini agar persoalan tanah milik desa ini tidak menimbulkan persoalan pada generasi mendatang. Mengingat, persoalan aset tanah milik desa ini, sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab untuk menguasai aset tanah desa menjadi milik pribadi. “Hal ini harus menjadi perhatian seluruh aparatur pemerintah desa, guna menghindari konflik di kemudian hari,” tandasnya.

Humas

Halaman :

Berita Lainnya

Index