Kejati Riau Tahan Wan Amir Firdaus

Kejati Riau Tahan Wan Amir Firdaus

PEKANBARU - Tak lagi menjabat di Pemerintah Provinsi Riau, Wan Amir Firdaus dipastikan menjalani Ramadan dan Lebaran Idul Fitri di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk. Mantan Asisten I di Sekretariat Daerah Pemprov Riau itu ditahan karena diduga terlibat 3 tindak pidana korupsi.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, ada sekitar Rp 17 miliar uang lalu lalang di 4 rekening milik mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir itu. Sumbernya masih dilacak penyidik, termasuk komunikasi intensif dengan PPATK.

"Dari jumlah itu, ada uang Rp 8,7 miliar yang diduga mengarah kepada tindak pidana korupsi. Kalau alirannya Rp 17 miliar," kata Sugeng di Kantor Pidana Khusus Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Senin (22/5/2017) petang.

Sugeng menjelaskan, 3 kasus korupsi di antaranya dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir ini. Dalam kasus ini, penyidik berdasarkan audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp 9 miliar.

Dalam kasus ini, Wan Amir Firdaus secara bersama-sama terlibat dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rokan Hilir, Ibus Kasri, saat itu dan sudah ditahan terlebih dahulu pada bulan sebulannya.

Sementara kasus kedua, tambah Sugeng, terkait uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening Wan Amir. Dari Rp 17 miliar, di mana Rp 8,7 miliar terindikasi korupsi, Rp 2,4 miliar diduga kuat delik korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir.

"Kala itu, WAF (Wan Amir Firdaus), menjabat sebagai Kepala Bappeda Rohil. Ada Rp 2,4 miliar lebih diduga sebagai proyek fiktif. Jadi, pembayarannya ada, tapi proyeknya tidak ada," tegas Sugeng kepada wartawan.

Kasus ketiga, sambung Sugeng, masih soal aliran dana mencurigkan. Di mana ada Rp 6,3 miliar yang masuk ke rekening Wan Amir diduga sebagai gratifikasi saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Rohil.

Sugeng menyebut gratifikasi ini berkaitan erat dengan jabatannya. Hanya saja Sugeng menyebut masih menelusuri siapa yang mentransfer uang kepada Wan Amir Firdaus.

"Adanya aliran ini diduga terkait jabatannya saat itu," sebut Sugeng.

Menurut Sugeng, dalam kasus ini pihaknya juga sudah menyita sejumlah aset milik Wan Amir Firdaus. Di antaranya tanah dan beberapa aset berharga lainnya milik Wan Amir Firdaus.

Dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ini, Sugeng menyebut Wan Amir Firdaus dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 tentang TPPU.

Sementara itu, Wan Amir Firdaus membantah dugaan yang disematkan penyidik Pidana Khusus Kejati kepadanya. Dia malah meminta wartawan bertanya kepada Sugeng dari mana saja uang dimaksud.

"Uang ndak jelas itu, nikmati apanya. Ndak jelas uangnya," tegas Sugeng sambil berlalu memasuki mobil tahanan. (frc)

 

Halaman :

Berita Lainnya

Index