Alex : Peniadaan Bansos Pendidikan Sesuai Permendagri

Alex : Peniadaan Bansos Pendidikan Sesuai Permendagri

HARIANRIAU.CO PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini meniadakan bantuan sosial (bansos) bidang pendidikan untuk jenjang strata satu (S1).

Peniadaan ini sudah sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 32 dan 39 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Senin (21/3) mengatakan, tahun 2016 ini Pemko Pekanbaru tidak lagi memberikan bantuan sosial kepada para mahasiswa ataupun mahasiswi asal Pekanbaru.

''Tidak lagi  dianggarkan bansos pendikan itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang tertuang dalam Permendagri,'' kata Alek.

Lebih lanjut dikatakannya, Pemko Pekanbaru hanya memberikan bansos kepada masyarakat yang berisiko sosial.''Bansos ini susah menerjemahkannya. Karena itu, bansos hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar layak menerima. Tahun 2015 lalu, memang dianggaarkan, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak sesuai dengan Permendagri,'' tutupnya. (Alex)

Halaman :

Berita Lainnya

Index