Polda Riau Tegaskan Oknum Polisi Selingkuh Masih Diproses

Polda Riau Tegaskan Oknum Polisi Selingkuh Masih Diproses
Ilustrasi

PEKANBARU - Oknum polisi berpangkat Bripka, inisial PT sebagai Kanit Intel Polsek Muara Lembu, Polres Kuansing, usai diperiksa Propam Polda Riau, diduga dilepas kembali.

Sebelumnya oknum tersebut tertangkap basah sedang bersama seorang wanita di dalam kamar Hotel Evo, Jalan Sudirman, Jumat (19/5/2017) kemarin. Namun polisi membantah dan menegaskan proses terhadap oknum polisi ini masih berlanjut.

"Dia tidak mungkin dilepaskan, namun hingga saat ini proses hukum masih tetap berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada halloriau.com, Rabu (24/5/2017).

Oknum itu, sambung Guntur, tidak mungkin dilepas begitu saja tanpa melalui proses sebagaimana mestinya. Sementara dia tertangkap basah berduaan dengan seorang wanita diduga selingkuhannya di dalam kamar hotel. Itu sudah menyalahi aturan.

"Tidak mungkin dia kita lepaskan," tegas Guntur.

Sementara Guntur menyambungkan oknum polisi PT ini sudah tidak lagi menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Muara Lembu hingga saat ini. Namun proses penyidikan masih berlanjut.

Hal senada juga diutarakan oleh Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, menyebutkan oknum tidak dibebaskan. Tapi proses tetap berlanjut.

Terkait masalah ini, Bripka PT akan terancam dikenakan sanksi kode etik dengan acaman pemecatan dan dibebas tugaskan.

''Kita pastikan yang bersangkutan tidak dibebaskan, proses hukum tetap kita terapkan,'' pungkas Pitoyo. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index