Server di Pusat “Eror”

Percetakan E-KTP Bengkalis Tertunda

Percetakan E-KTP Bengkalis Tertunda

BENGKALIS – Dalam beberapa hari terakhirnya, perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e- KTP khususnya diwilayah kabupaten Bengkalis  pertanggal 27 Desember 2016 hingga Mei 2017 belum bisa dilanjutkan kepada percetakan.

Pasalnya, sistem sedang mengalami gangguan akibat proses penunggalan (penyatuan seluruh data rekaman) oleh pemerintah Pusat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, Rinaldi saat dihubungi Minggu, (28/5/2017).

Untuk masyarakat diwilayah se-Kabupaten Bengkalis agar mengetahui persoalan bahwa perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP pada tanggal 27 Desember 2016 hingga tahun 2017 ini belum bisa dilanjutkan sampai kepada percetakan e-KTP tersebut.
 
“Persoalan ini dikarenakan adanya server eror. Sehingga sistemnya sedang dipendding oleh pemerintah Pusat, yang mana pemerintah Pusat beralasan agar server tidak jebol karena memproses seluruh penduduk se- Indonesia yang baru merekam. Ini server eror dari pusat bukan Disdukcapil Bengkalis,”ungkap Rinaldi lagi.
 
Atas kejadian tersebut, Rinaldi khususnya bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman e-KTP ditahun 2016 lalu sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk untuk sementara waktu menunggu kepastian dari Pusat. Disdukcapil Bengkalis  dapat membuat Surat Keterangan pengganti KTP.
 
“Masyarakat terlanjut sudah melakukan perekaman tahun 2016 lalu dan sekarang dapat dibantu pengganti KTP dengan Surat Keterangan dikeluarkan dari Disdukcapil Bengkalis, dimana berfungsi sama elektronik KTP,”imbuh Rinaldi. (hlr)

Halaman :

Berita Lainnya

Index