Mediasi Sengketa Lahan di Kemuning Tak Membuahkan Hasil

Mediasi Sengketa Lahan di Kemuning Tak Membuahkan Hasil

INDRAGIRI HILIR - Polres Indragiri Hilir kembali melakukanmediasi sengketa lahan yang terletak di Dusun Semaram Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning. Senin (29/5/2017).

Mediasi tersebut antara pihak Naibaho Cs dengan pihak Tarigan Cs dimana mediasi ini sudah dilakukan yang ke tiga kalinya. Dua mediasi sebelumnya belum mendapatkan kata sepakat, antara lain disebabkan ketidakhadiran para pihak.

Dalam mediasi ini hadir Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, Waka Polres Inhil KOMPOL Dr Azwar, Ketua Komisi I DPRD Indragiri Hilir Yusuf Said, Kabag Ops Polres Inhil KOMPOL Maison, Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Kemuning, Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, Kasat Binmas Polres Inhil AKP Lassarus Sinaga, Kasat Polair Polres Inhil AKP Awaluddin Dalimunthe, Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP A Raymond Tarigan, KBO Sat Intelkam Polres Inhil IPTU Agus Sihombing, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Inhil IPTU H Erizal, Kanit Reskrim Polsek Kemuning IPTU Anwar, Perwakilan dari keluarga Naibaho Cs dan penasehat hukumnya serta Perwakilan dari keluarga Tarigan Cs bersama penasehat hukumnya.

Dalam mediasi ini, Kapolres mengatakan Indragiri Hilri AKBP Dolifar Manurung bahwa kegiatan mediasi ini adalah untuk mencari solusi sebagai jalan terbaik dari sebuah persoalan.

Selama ini, lanjutnya, selain mediasi Pihak Polres Indragiri Hilir telah melakukan patroli dan pengamanan di lokasi sengketa. Kepentingan Polres adalah supaya masalah ini tidak berdampak pada Gangguan Kamtibmas.

"Sebagai aparat keamanan kita berharap dengan pertemuan ini bisa dicari win - win solution oleh pihak - pihak yang bersengketa, hingga tidak terjadi hal - hal yang bisa menyebabkan adanya gangguan keamanan," katanya.

Akhirnya setelah mendengar berbagai pihak, didapat kesimpulan bahwa para pihak tidak menemui kata sepakat dalam mediasi itu.

Menyikapi hal tersebut, Dolifar mengatakan walau tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak diharapkan para pihak saling menahan diri untuk tidak melakukan hal - hal bisa menyebabkan terjadinya tindak pidana. Kemudian diharapkan kedua belah pihak menempuh penyelesaian dengan cara elegan lewat jalur pengadilan.

Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index