Tersangka Korupsi Dana Pendamping di BPMPD Inhil Dilimpahkan

Tersangka Korupsi Dana Pendamping di BPMPD Inhil Dilimpahkan

INDRAGIRI HILIR - Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir menyerahkan tersangka dan baranf bukti tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir di Kejaksaan Tinggi Riau, Rabu (31/5/2017) sekira pukul 10.00 WIB.

"Tersangka dan barang bukti yang diserahkan yakbi Ma (43), FS (40) dan RF (37 tahun)," Kata Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo.

Dia kembali mengungkapkan bahwa ketiga pelaku termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2012.

Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P. 21) No : B - 493/N.4.15 / Ft. 1 / 04 / 2017, tanggal 17 April 2017, An Tersangka Ma Cs dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konsultan Pendamping Manajemen Bantuan Pembangunan Desa di Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2012 pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Indragiri Hilir yang dilaksanakan oleh PT GC, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.578.745.455,-, sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Inhil di Kejaksaan Tinggi Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru, diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak, S.H, di ruangan Pidsus Kejati Riau di Pekanbaru dan selanjutnya bersama dengan JPU mengawal para tersangka ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," tuturnya.

Kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan aman. (Ink)

Halaman :

Berita Lainnya

Index