Truk dan Sopir Bawa 87 Keping Kayu dari TNBT Diamankan

Truk dan Sopir Bawa 87 Keping Kayu dari TNBT Diamankan

PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Provinsi Riau mengamankan satu unit Truk beserta sopirnya yang memuat kayu ilegal diduga dari Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) tanpa disertai surat sahnya hasil hutan.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dugaan tindak pidana megangkut, menguasai atau memiliki kayu ilegal hasil hutan dengan menggunakan satu unit Truk," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Rabu.

Truk itu diamankan pada Selasa (6/6) kemarin tepatnya di Jl. Poros Desa Usul Kecamatan Batang Gansal. Tersangka sopir truk itu SIS (32) memuat kayu olahan jenis Balau sebanyak 86 keping berbentuk Broti.

Kronologis kejadiannya pada Selasa (6/6) itu dua anggota Polisi Hutan TNBT melakukan penjagaan di Pos Resor TNBT di Desa Usul Kecamatan Batang. Kemudian melintas satu unit Truk melewati pos penjagaan tersebut.                   

Lalu anggota Polhut TNBT mengejar dan memberhentikan truk tersebut serta melakukan interogasi lisan terhadap sopir. "Berdasarkan hasil interogasi tersebut Anggota Polhut TNBT mengamankan dan membawa truk beserta sopir truk beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Inhu guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Guntur.

Selanjutnya, kata Guntur, polisi melakukan  penahanan dan proses sidik lebih lanjut. Selain itu juga akan ada pemeriksaan terhadap ahli pengukuran dan prosedur dari Dinas Kehutanan Inhu

"Pasal yang diterapkan adalah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 Undang-undang RI no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," demikian ujar kabid humas. (ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index