Polisi Sita 80 Batang Kayu Ilegal di Kuansing

Polisi Sita 80 Batang Kayu Ilegal di Kuansing
Ilustrasi

PEKANBARU - Kepolisian Sektor Sengingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau mengamankan sebuah mobil membawa kayu yang diduga hasil tindak pidana "Ilegal Logging" atau pembalakan liar.

"Kedua tersangka GH (25) dan RS (21) beralamat di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (7/6) lalu terhadap Mobil merk Daihatsu Grand Max warna putih. Mobil itu memuat 80 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang dua meter.

Kemudian ada juga 10 batang kayu olahan berbentuk broti dengan panjang lebih kurang satu meter.

Pada saat itu anggota Polsek Singingi hilir Brigadir Ongki Alex Sander dan Brigadir Riki Hendrawan melakukan patroli di daerah Desa Suka Damai Lokasi tepatnya di Jalan poros Desa Suka Damai menuju arah PT AA yang selanjutnya dijumpai mobil Grand Max Daihatsu memuat kayu olahan jenis kulim.

Setelah dilakukan penyetopan dan melakukan pengecekan surat ternyata sopir dan stoker tidak bisa menunjukan Surat Nota Angkutan kayu olahan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," ungkap Guntur.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singingi Hilir guna pengusutan lebih lanjut. Selanjutnya dibuat laporan yang merugikan Negara Republik Indonesia LP.A/29/VI/2017/Riau/Res Kuansing/Sek Singingi hilir. (Ant)

Halaman :

Berita Lainnya

Index