MY Paksa Siswi SMP Beradegan Suami Istri Hingga Hamil 6 Bulan

MY Paksa Siswi SMP Beradegan Suami Istri Hingga Hamil 6 Bulan
Ilustrasi

PEKANBARU - Polisi menangkap MY (37), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Korbannya masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Arif Bastari mengatakan, peristiwa itu berawal korban berada di rumah salah satu keluarga. Ibu korban pun datang ke rumah itu untuk menjenguk anaknya. Namun dia curiga melihat perubahan pada perut korban.

"Kemudian ibu korban menanyakan apa yang terjadi sehingga perut anaknya membesar. Korban pun menceritakan, bahwa pelaku telah memaksanya seperti suami istri hingga hamil," kata Arif, Rabu (14/6/2017).

Korban dicabuli pelaku pada bulan Desember 2016 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah teman pelaku. Hingga beberapa bulan berjalan, korban pun hamil 6 bulan. Sedangkan pelaku enggan bertanggung jawab.

"Kemudian korban bersama ibunya melaporkan kejadian tersebut ke petugas Kepolisian setempat. Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Korban juga kita visum dan hasilnya positif hamil," ujar Arif.

Polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di ‎jalan Raya Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat. Selanjutnya, polisi pun menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku sudah dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Pelaku kita tahan hingga proses pemberkasan selesai ke kejaksaan dan persidangan," pungkas Arif.



Sumber: merdeka

Halaman :

Berita Lainnya

Index