Diiming-imingi Kerja di Dinsos, Belasan Warga Inhil Tertipu Jutaan Rupiah

Diiming-imingi Kerja di Dinsos, Belasan Warga Inhil Tertipu Jutaan Rupiah

INDRAGIRI HILIR - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang laki - laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan, Kamis (15/6/2017) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Batang Tuaka Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan. 

Pria berinisial SAR (30) merupakan warga Jalan Waspada Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan dilaporkan oleh 17 orang korbannya, karena telah menipu mereka untuk menyerahkan sejumlah uang dan kepada para korban dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) pada Dinas Sosial Inhil. 

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo menceritakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan para korban ke Polres Indragiri Hilir. 

Kejadian penipuan tersebut berawal pada pertengahan bulan April 2017, ketika terduga pelaku mulai menghubungi para korban, melalui handphone dan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga PSM yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Kabupaten Indragiri Hilir. 

"Kepada para korban, pelaku menyebutkan bahwa mereka akan mendapat gaji sebesar Rp 800.000 perbulan. Mereka juga dijanjikan langsung mengikat kontrak dan mendapat fasilitas berupa baju dinas Pemda, baju batik dan baju olah raga," ungkap Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, Jumat (16/6/2017). 

Setelah berjalan selama kurang lebih 1,5 bulan, beberapa korban yang seharusnya sudah menerima gaji mendatangi terduga pelaku, namun pelaku beralasan bahwa karena baru bulan pertama masih dianggap training atau percobaan dan mereka belum menerima gaji. 

Pelaku kemudian malah memberi angin kepada para korban dengan mengatakan guna mendapatkan tunjangan lebih, para korban tersebut yang sudah terlebih dahulu berkerja disuruh lagi mencari kawannya yang lain untuk meminta kerja kepada terduga pelaku. 

Setelah ditunggu - tunggu sekian lama, para korban yang mulai merasa curiga, karena hanya disuruh mengisi blangko yang itu - itu saja, namun tidak memiliki kantor yang tetap berinisiatif untuk mendatangi kantor Dinas Sosial Inhil, guna mengkonfirmasikan status mereka sebagai PSM yang selama ini dikordinir oleh terduga pelaku. 

"Betapa kecewanya para korban, setelah mendapati kenyataan bahwa untuk saat ini tidak ada pembukaan lowongan kerja sebagai PSM baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," ujar Arry Prasetyo.

Para korban pun mendapatkan penjelasan dari pihak Dinas Sosial, bahwa untuk penerimaan lowongan sebagai PSM (kontrak, red) pendaftaran melalui online dan tidak sama sekali dipungut biaya. 

Selain itu cara kerja sebagai PSM juga tidak seperti yang diperintahkan pelaku kepada para korban hanya mengisi blangko melainkan setiap satu orang PSM akan ditempatkan di satu kecamatan, bertugas mendata masyarakat yang memerlukan bantuan. 

Setelah mendapat konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas Sosial Indragiri Hilir, para korban akhirnya menyadari bahwa mereka telah ditipu oleh terduga pelaku dan selanjutnya melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Indragiri Hilir. 

Berdasarkan laporan resmi yang diterima dari pihak korban selanjutnya unit Pidum Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang bervariasi, masing - masing berkisar antara Rp 1.400.000 sampai dengan Rp 2.400.000 dengan total kerugian kurang lebih Rp 24.000.000. 

Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil dan terhadap dirinya akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP, yang berbunyi "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.


Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index