Beraksi Saat Korban Shalat Jumat, Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor di Inhil

Beraksi Saat Korban Shalat Jumat, Anak Dibawah Umur Terlibat Curanmor di Inhil
Dua tersangka yang melakukan pencurian pada shalt jumat

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Setelah melakukan penyelidikan terdahap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menimpa Imam Mursyid (20), Jumat (25/3). Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kempas berhasil meringkus pelaku Curanmor tersebut di Pasar KM 8, Kecamatan Kempas, Sabtu (26/3).

Adapun pelaku tindak pidana Curanmor tersebut berjumlah 2  orang, yang mana keduanya merupakan anak di bawah umur, yakni UU (16) dan RS (16).

Selain menangkap kedua pelaku, Polsek Kempas juga mengamankan 2 orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam perkara curanmor ini dan berperan sebagai penerima titipan motor hasil curian. Mereka masing-masing adalah ZU (42) dan SA (32).

Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno kepada awak media, Minggu (27/3/2016), memaparkan kronologis penangkapanpelaku.

"Sabtu (26/3), Kanit Reskrim Polsek Kempas  beserta personel Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan terhadap tindak pidana curanmor yang terjadi, Jum'at (25/3) di Masjid Nurul Huda, Kecamatan Kempas. Dan sekira pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kempas berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka bertempat di Pasar KM 8, Kecamatan Kempas," paparnya.

Terakhir, Warno mengatakan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dan 1 buah kunci T serta dua orang lainnya, penerima titipan motor hasil curian telah diamankan di Mapolsek Kempas. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index