Keberatan, Warga Bisa Surati Dinas LHK

Keberatan, Warga Bisa Surati Dinas LHK
Ilustrasi

PEKANBARU - Besaran retribusi sampah yang dikeluhkan oleh masyarakat berujung kepada rencana perubahan aturan untuk retribusi sampah. Namun sampai saat ini rencana tersebut belum membuahkan hasil.

Karena sampai saat ini usulan perubahan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru belum diajukan oleh Pemko Pekanbaru. Seperti yang disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Sampah DLHK Zulkarnaen, Jumat (16/6).

Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu memang sempat dibahas aturan perubahan retribusi sampah di tingkat pimpinan. Namun sampai saat ini perubahan tersebut belum jelas muaranya. Maka dari itu pihaknya masih menggunakan aturan lama dalam memungut retribusi sampah.

”Memang terakhir kemarin retribusi mau ada perubahan, perwakonya belum selesai. Kemarin karena belum diajukan. Tapi kami sudah ngusulkan,” sebutnya.

Perubahan atas aturan retribusi sampah selain dikarenakan cukup mahal, juga ada banyak objek yang tidak sesuai dengan aturan yang dibuat.

Seperti retribusi untuk toko. Dimana tidak ada disebutkan secara terperinci mengenai jenis-jenis toko berdasarkan usahanya. Ia pun mencontohkan toko kunci.

“Dikatakan toko bangunan bukan. Material juga bukan. Jadi gitu, objeknya tak terperinci. Makanya diusulkan diubah,” jelasnya.

Untuk masyarakat atau pengusaha yang keberatan dengan jumlah retribusi sampah yang diminta saat ini, ia meminta agar dilaporkan ke pihak DLHK untuk dilakukan perubahan sementara. Hingga aturan yang baru benar-benar telah terbentuk.

”Kan kami minta kalau warga keberatan silakan surati kami. Sanggupnya berapa. Nanti akan kami realisasikan. Gak apa-apa sampaikan saja ke kami,” tambahnya.

Selain itu, untuk penarik retribusi, Zulkarnaen mengatakan petugas yang berwenang masih sama dengan sebelumnya. Yakni LKM RW dan THL DLHK. Namun sayang, sampai saat ini dari 714 LKM RW yang telah terbentuk baru sekitar 65 yang aktif.

Maka dari itu ia berharap agar seluruh LKM RW yang telah terbentuk dapat menjalankan fungsinya masing-masing. Karena sejak di-SK-kan antara LKM RW dengan THL DLHK sudah memiliki job desk masing-masing.



Sumber: riaupos

Halaman :

Berita Lainnya

Index