Libur Idul Fitri ASN 10 Hari

Libur Idul Fitri ASN 10 Hari
Ilustrasi

PEKANBARU - Kabar gembira bagi ASN di tanah air termasuk di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya, Presiden RI Ir Joko Widodo menambah satu hari jadwal cuti bersama dari sebelumnya 9 hari menjadi 10 hari.

Melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Kamis (15/6), maka surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubri H Arsyadjuliandi Rachman sebelumnya bakal diganti dengan edaran baru.

Setelah sebelumnya pemerintah pusat menetapkan cuti bersama mulai 24 Juni, melalui Keppres Nomor 18/2017 yang keluar kemarin, maka jadwalnya ditambah satu hari. Sehingga cuti bersama dimulai 23 Juni atau Jumat depan.

Surat Presiden tentang cuti bersama tersebut menyebutkan harus diikuti dan ditindaklanjuti di daerah.

"Tentu kami buat surat edaran lagi, tapi kita menunggu surat resmi perubahan tersebut turun. Jadi SE Pak Gubernur akan dikirim lagi ke OPD,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan, kemarin.

Diakui Ikhwan awal pekan lalu Pemprov Riau sudah mengirimkan SE Gubernur kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemprov Riau menindaklanjuti edaran cuti bersama menyambut Hari Raya Idul Fitri. Di mana sebelumnya disebutkan libur dimulai 24 Juni yang jatuh pada hari Sabtu hingga 2 Juli dan kembali masuk kerja 3 Juli.

Namun dengan Keppres terbaru tersebut, maka mulai libur menjadi Jumat (23/6) dan tetap berakhir hingga 2 Juli. ‘’Karena belum kami terima jadi belum ditindaklanjuti hari ini. Mungkin besok atau Senin sudah dikeluarkan edaran terbaru,’’ sambung Ikhwan.

Dalam Keppres tersebut menetapkan cuti bersama 2017 mulai 23 Juni, kemudian 27-30 Juni. Sementara 24 Juni yang jatuh hari Sabtu Libur Idul Fitri ASN 10 Hari memang jadwal libur pegawai, sedangkan 25-26 Juni merupakan hari libur Idul Fitri. Dilanjutkan 1-2 Juli yang jatuh Sabtu dan Ahad.

Dengan penambahan tersebut, Gubri meminta pegawai di lingkungan Pemprov Riau tidak menambah lagi liburnya.

‘’Itu kan sudah lama waktu cutinya. Jadi jangan tambah-tambah lagi. ASN Pemprov kami minta taat, termasuk soal larangan penggunaan mobil dinas (mobdin) untuk mudik harus dilaksanakan,’’ tegas Gubernur.

Memang ditambahkan Kepala BKD, dalam edaran terbaru nantinya berikut dicantumkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN. Karena imbauan tersebut juga menindaklanjuti edaran pemerintah pusat melalui Kementrian PAN-RB. Lalu bagaimana sanksinya jika dilanggar?

‘’Tentu sanksi kedisiplinan pegawai akan dijatuhkan kepada ASN yang melanggar. Sesuai peraturan, ada sanksi ringan, sedang dan berat,’’ tegasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim juga menambahkan, perihal larangan menambah cuti bersama dan membawa mobil dinas saat mudik. Menurutnya harus diikuti seluruh ASN lingkungan Pemprov Riau tanpa terkecuali.

‘’Kalau ada yang ganti plat, nanti kena tilang Pak Polisi. Jadi aturan-aturan pusat kita ikuti dan tindaklanjuti di daerah,’’ singkatnya.



Sumber: riaupos

Halaman :

Berita Lainnya

Index