HM Wardan Sebut Rata-rata Umur Masyarakat Inhil Capai 67 Tahun

HM Wardan Sebut Rata-rata Umur Masyarakat Inhil Capai 67 Tahun
Bupati Inhil, HM Wardan

INDRAGIRI HILIR - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan menyebutkan, Pencapaian Angka Harapan Hidup saat lahir yang  diukur dari umur panjang dan hidup sehat masyarakat Inhil telah mencapai angka 66,84 tahun dan pada tahun 2016 meningkat menjadi 66,95 tahun (hampir 67 tahun).

Pencapaian tingkat harapan hidup saat lahir itu, dikatakannya ditunjang oleh adanya pelayanan publik di bidang kesehatan yang semakin berkualitas, promotif dan preventif, dengan didukung adanya kegiatan peningkatan kualitas pelayanan melalui tenaga medis yang tersebar di 27 Puskesmas, 177 Puskesmas Pembantu yang ada di Desa/Kelurahan.

Apalagi, fasilitas kesehatan itu, dijelaskannya dilengkapi dengan sarana dan prasarana kesehatan, serta rumah tunggu kelahiran, sehingga keberadaan Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dapat melayani harapan masyakarat untuk dapat hidup sehat, di samping keberadaan RSUD Puri Husada Tembilahan, RSUD Raja Musa Guntung, dan RSUD Tengku Sulung Pulau Kijang.

''Pada tahun 2017 ini, akan dimulai pelaksanaan penambahan sarana dan prasarana kesehatan, Puskesmas Pembantu sejumlah 22 unit, sehingga pada akhir tahun 2017 jumlah Puskesmas Pembantu menjadi 218 unit dari 232 Desa/Kelurahan yang ada,'' ujar Bupati Inhil HM Wardan dalam sambutannya saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Milad ke 52 Kabupaten Inhil, Rabu (14/6/2017).

Sedangkan dari 27 Puskesmas yang tersedia, dikatakan Bupati, empat diantaranya telah terakreditasi, yaitu Puskesmas Tembilahan Kota, Puskesmas Tembilahan Hulu dan Puskesmas Gajah Mada Tembilahan dengan akreditasi Madya, serta Puskesmas Kuala Enok dengan akreditasi Dasar.

''Kita terus mengupayakan memenuhi standar persyaratan untuk memperoleh akreditasi bagi 23 Puskesmas lainnya secara bertahap,'' lanjutnya.

Untuk memperkuat langkah dan program promotif dan preventif bidang kesehatan, dijelaskan orang nomor satu di Negeri Seribu Parit itu, telah ditetapkan tiga produk hukum daerah melalui Peraturan Daerah yang terdiri dari: Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan ASI ekslusif, serta Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Bebas Rokok.




Diskominfo | Adv

Halaman :

Berita Lainnya

Index