Ciptakan Kesadaran Hukum, Kejari Tembilahan Fokus pada Dunia Pendidikan

Ciptakan Kesadaran Hukum, Kejari Tembilahan Fokus pada Dunia Pendidikan
Kasi Intel, Novriansyah

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Dalam menciptakan kesadaran hukum dikalangan masyarakat Indragiri Hilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan fokus memulai pada dunia pendidikan, tepatnya terhadap para pelajar terlebih dahulu dalam bentuk pemberian penyuluhan dan penerangan hukum. 

Upaya ini dilatarbelakangi oleh menjamurnya pelajar yang terlibat dalam tindak pidana yang mayoritas adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan, Novriansyah mengatakan upaya yang dilakukan oleh pihaknya dalam bentuk penyuluhan dan penerangan hukum didasarkan pada motto "Kenali Hukum, Jauhkan Hukuman".

"Kami meyakini, ketika para pelajar tersebut mengetahui hukum tindak pidana penyalahgunaan narkoba secara lebih mendalam. Maka diasumsikan, akan timbul keengganan mereka untuk terlibat dalam hal tersebut. Saat ini, kebanyakan para pelajar yang terlibat itu merupakan korban dari hasutan oleh pihak yang tak bertanggungjawab," ujarnya.

Secara umum, Novriansyah mengharapkan kerjasama antar institusi penegak hukum di Kabupaten Inhil dalam upaya menciptakan kesadaran hukum terhadap seluruh komponen masyarakat, terutama kaum pelajar.

"Sebenarnya, upaya-upaya menciptakan kesadaran hukum juga telah dilakukan, seperti oleh mitra kami Polres Inhil, yang dalam hal ini berupaya menyadarkan pengendara untuk menggunakan helm sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan, yang tentu adalah aturan berlalu-lintas," jelasnya.

Lebih lanjut, Novriansyah mengakui bahwa masih terdapat hal-hal yang memberikan dampak negatif pada tatanan kehidupan sosial dan belum tersentuh oleh hukum atau belum memiliki payung hukum untuk dilakukan penindakan.

"Sebenarnya masih ada hal yang memberikan dampak negatif yang luar biasa pada tatanan kehidupan sosial. Hanya saja, belum terakomodir didalam hukum sebagai dasar penindakan, salah satunya adalah ngelem," ucapnya.

Secara keseluruhan, kedepannya Novriansyah berharap agar seluruh masyarakat, khususnya pelajar dapat memiliki kesadaran hukum, sehingga tidak terjerat kedalam sanksi hukum oleh para penegak hukum. Serta, untuk hal yang menimbulkan dampak negatif namun belum terakomodasi didalam hukum, dapat dirumuskan hukumnya oleh pihak berwenang. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index