Polresta Palembang Bekuk Kurir Sabu Asal Riau dan Aceh

Polresta Palembang Bekuk Kurir Sabu Asal Riau dan Aceh
Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB SIK, bersama Kasat Narkoba Kompor Achmad Akbar SIK, saat gelar perkara tersangka dan barang bukti 3 kg s

PALEMBANG – Satres Narkoba Polresta Palembang, membekuk tiga kurir narkoba lintas provinsi jenis sabu yang dibawa dari Tanah Rencong Aceh seberat 3 kilogram (kg), di depan Rumah Makan di bilangan Jalan Kolonel Haji Burlian, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Ketiga tersangka yakni, Zulfuadi (30) dan Hendri Fitria (37) warga Riau, serta Tengku Said Abdul Latif (31) warga Aceh. Pada saat penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan ketiga tersangka dengan menembak kakinya, lantaran melakukan perlawanan mengunakan sajam.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, ketika ditangkap para tersangka ini sedang melakukan transaksi sabu.

“Tersangka membawa sabu ini dari Aceh, melalui jalur darat. Sabu ini hanya dibungkus plastik hitam dan dimasukkan di paper bag (tas kertas),” ujar Wahyu, pada keterangan pers di Mapolresta, Senin (19/06).

Menurut mantan Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, ini saat penangkapan berlangsung ketiganya sempat bergulat dengan petugas. Hingga mereka akhirnya dilumpuhkan menggunakan timah panas.

“Untuk barang bukti (BB) turut diamankan mobil Daihatsu Xenia warna silver metalik plat BM 1664 PB. Sekarang kita masih kembangkan untuk mencari jaringannya di Palembang,” tukasnya seraya mengatakan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Sementara, tersangka Zulfuadi berdalih, dirinya nekat menjadi kurir sabu karena faktor ekonomi. Kemudian ada tawaran dengan upah yang menggiurkan meski harus melanggar UU. “Saya butuh uang lebaran, terpaksa mau karena upahnya besar,” dalihnya.



Sumber: fornews

Halaman :

Berita Lainnya

Index