Nunggak, PLN Tembilahan Putuskan Aliran Listrik PDAM

Nunggak, PLN Tembilahan Putuskan Aliran Listrik PDAM
Internet

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Lagi-lagi, Pembangkit Listrik Negara (PLN) Tembilahan harus mengambil tindakan tegas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Indragiri karena miliki tunggakan sebesar Rp 731 Juta.

Tunggakan tersebut terhitung mulai dari 6 bulan lalu sejak Oktober 2015 hingga Maret 2016. Bahkan sebelumnya, pihaknya sempat memberikan teguran pemutusan serupa selama 3 hari pada bulan November 2015 lalu akibat besaran tagihan Rp 290 juta.

“Kali ini terpaksa kami putuskan kembali, karena teguran pertama belum ada upaya pelunasan. Yang ada, tunggakan PDAM terus bertambah,” kata Supervisor ADM Anton Ardhianto, Senin (28/3/2016) seperti dikutip dari detikriau.org.

Kebijakan tersebut lanjutnya, sempat dilayangkan surat pemberitahuan ke PDAM pada tanggal 15 kemarin, dan ini ditebusi langsung ke Bupati dan Ketua DPRD Inhil. Setelah itu, pada tanggal 24 Maret langsung diputuskan hingga sekarang.

Terkait hal ini, pihak PLN menerima surat dari Sekdakab Inhil untuk penundaan pemutusan yang dijanjikan mencarikan solusi 5 bulan kedepan.

“Bingung kami, kok 5 bulan meminta waktu. Padahal persoalan ini bukan hal yang baru,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi dan Distribusi, Kamusni saat dikonfirmasi mengaku tidak bisa berbuat banyak selain menunggu bantuan dari Pemda Inhil.

Menurutnya jika berharap pelunasan tunggakan dari penghasilan PDAM Tirta Indragiri, sangat tidak mungkin karena omset lebih rendah dibandingkan pengeluaran produksi air bersih.

“Sekarang ini, kami butuh uang segar untuk melunasi tunggakan listrik PLN. Kalau tidak, sepertinya pihak PLN tidak akan menyambungkan lagi,” imbuhnya. (detikriau)

Halaman :

Berita Lainnya

Index