PNS Pemkab Pelalawan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

PNS Pemkab Pelalawan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Ilustrasi

PELALAWAN - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017.

"Kalau di luar provinsi Riau memang tidak mungkin," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, Senin (19/6/2017) malam.

Dikatakan lebih lanjut, meski demikian pihaknya akan melakukan rapat lebih lanjut terkait pemakaian kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Untuk pemakaian mudik Lebaran dalam provinsi, nanti akan kita rapatkan dulu," ujar Bupati Harris, usai acara buka bersama profesi kesehatan dengan Pemkab Pelalawan.


sumber: goriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index