Pengusaha Tak Serahkan Pungutan Pajak Bisa Dipidana

Pengusaha Tak Serahkan Pungutan Pajak Bisa Dipidana

PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya mengoptimalkan target pajak daerah. Meskipun kenyataannya, dari sejumlah sektor pajak masih terdapat sejumlah kebocoran.

Pajak yang seharusnya dapat dicapai sangat berbeda jauh dari realisasi yang diperoleh di lapangan.

Contohnya saja pajak restoran, dari perkiraan Bapenda potensi pajak restoran bisa mencapai Rp 80 miliar lebih per tahunnya. Akan tetapi yang berhasil diraup pada tahun 2016 lalu hanya bisa tercapai di angka Rp40 miliar.

Data yang diperoleh dari Bapenda Pekanbaru kusus untuk pajak restoran hingga triwulan ke II tahun ini ditargetkan Pemko bisa mendapat Rp 32,6 miliar. Sedangkan realisasi hingga 29 Mei ini sudah di angka
Rp 29.7 Miliar. Itu berarti masih ada sisa target capaian untuk triwulan ke II ini sebesar Rp3,8 miliar.

Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie menjelaskan untuk menanggulangi kebocoran pajak pihaknya berencana akan menggencarkan pemeriksaan kepada si wajib pajak. Menurutnya ada beberapa faktor
kebocoran pajak yang terjadi. Sehingga pendapatan yang seharusnya bisa optimal menjadi berkurang.

Seperti Seperti data pajak yang tidak valid, tingkat kejujuran wajib pajak, Sumber Daya Manusia (SDM) pemungut pajak serta keterbatasan sistem informasi teknologi (IT) yang dimiliki oleh Bapenda.

"Upaya yang kami lakukan adalah kami selalu memeriksa. Jadi seperti alat taping memory device kan masih bisa dimainkan. Maka pengusaha, sebagai wajib pajak yang memungut pajak, apabila mereka tidak menyerahkan pajak yang dipungut dari masyarakat pada akhirnya mereka bisa di pidana,"ujar Rozie beberapa waktu lalu.

Maka dari itu ia meminta kepada pengusaha agar jujur dalam menyerahkan pajak yang seharusnya dibayarkan. Selain itu pihaknya juga berupaya untuk melakukan pendekatan.
Untuk menggugah kesadaran serta kewajiban dari si wajib pajak itu sendiri.

 

sumber: riaupos

Halaman :

Berita Lainnya

Index