Polres Inhu Amankan 2 Tersangka Curanmor

Polres Inhu Amankan 2 Tersangka Curanmor

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HULU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) dengan TKP KM.70 Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.‎ 

‎Ditangkapnya dua DPO Ranmor ini dilakukan Polres Inhu melalui personil Polsek Pasir Penyu pada Ahad, (27/3/16) sekitar pukul 10.00 Wib. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Polres Inhu AKP. M Ary Surya, Selasa (29/3/16). 

"Penangkapan dua DPO ini berawal dari info masyarakat, bahwa pelaku JK (34 th) dan WG (38 th) berangkat dari Peranap menuju Air Molek. Dengan mengendarai sepeda motor masing-masing 1 unit Satria FU merah dan 1 unit Supra X 125 hitam strip hijau," ujarnya.

Lanjutnya anggota Polsek Pasir Penyu membuntuti dari Sei Lala. Saat pelaku melintas di pasar Air Molek pelaku JK berhasil diamankan terlebih dahulu. Kemudian anggota Polsek Pasir Penyu kembali melaksanakan pengejaran terhadap pelaku WG dan berhasil menangkapnya di Desa Batu Gajah Simpang 4, depan Kantor Desa. Ungkapnya. 

"Dari hasil pemeriksaan pelaku JK merupakan DPO Polres Inhu terhadap kasus curanmor di beberapa TKP diantaranya Pasir Penyu, Belilas dan Batang Gansal. Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pasir Penyu," jelasnya. (riauterkini)

Halaman :

Berita Lainnya

Index