BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Tolak Gratifikasi

BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbarriau Tolak Gratifikasi

PEKANBARU - Perayaan Idul Fitri sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia dan praktik penerimaan dan pemberian hadiah dipandang sesuatu yang wajar dari sudut pandang sosial dan adat istiadat.

Namun demikian, penerimaan dan pemberian tersebut dapat termasuk gratifikasi sebagaimana diatur pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono menegaskan, kepada seluruh karyawan/karyawati di jajarannya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung.

‘’Larangan ini bukan sebatas pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1438 H ini saja, namun semua pemberian yang ada hubungannya dengan kedinasan merupakan hal yang dilarang,’’ ujar Budiono, Kamis (15/6/2017).

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen atas penerapan good governance BPJS Ketenagakerjaan untuk mewujudkan insan BPJS ketenagakerjaan yang profesional dan berintegritas tinggi.

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau sendiri membawahi 11 kantor cabang dan 18 kantor cabang perintis di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.


Sumber: riaupos

Halaman :

Berita Lainnya

Index