Pemko Dumai Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemko Dumai Larang ASN Bawa Kendaraan Dinas untuk Mudik
Ilustrasi

DUMAI - Kendaraan dinas Pemerintah Kota (Pemko) Dumai atau plat merah, boleh digunakan sebagai kendaraan operasional saat Lebaran atau pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Memang, kendaraan plat merah, tidak diperbolehkan untuk kendaraan operasional pulang ke kampung halaman.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai, Muhammad Nasir, Senin (19/6/2017) terkait penggunaan kendaraan plat merah, memperbolehkannya.

"Penggunaan plat merah ini diperbolehkan asalkan untuk keperluan dinas atau saat pergi lebaran ke rumah Gubernur Riau. Karena setiap tahunnya, seluruh kepala OPD bersama dengan stafnya silahturahmi ke rumah Gubernur Riau saat lebaran," ujarnya.

Namun dikatakannya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas plat merah tidak diperkenankan untuk pulang kampung atau tanpa ada kegiatan kedinasan.

"Sanksinya memang tidak ada. Kita imbau agar ASN Pemko Dumai tidak menggunakan plat merah," tegasnya.

Sementara itu cuti bersama ASN dimulai pada tanggak 23 Juni sampai 2 Juli 2017 dan kembali masuk bekerja pada tanggal 3 Juli 2017.

"Untuk ASN yang akan memperpanjang cuti ada ketentuannya. Kalau ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, akan kita kenakan sanksi sesuai ketentuan," jelasnya.



sumber: goriau

Halaman :

Berita Lainnya

Index