BPJSTK Pekanbaru Panam: Banyak Perusahaan Bandel

BPJSTK Pekanbaru Panam: Banyak Perusahaan Bandel

PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cabang Pekanbaru Panam mengakui capaian target yang masih minim. Hingga Juni atau lewat pertengahan tahun 2017 ini, capaian target masih di bawah 50 persen.

"Nggak sampai 40 persen. Masih 38 persen (dari target 2017)," ungkap Kepala BPJSTK Pekanbaru Panam, Wisnu Eko Prihartono didampingi Kepala Bidang Pemasaran, Esra Nababan pada Buka Puasa Bersama BPJSTK Pekanbaru Panam, Jumat (16/6/2017) lalu.

Wilayah kerja cabang ini mencakup Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Kampar dan Rokan Hulu. Pencapaian target yang dimaksud yakni dari segi jumlah pekerja menjadi peserta BPJSTK.

Wisnu mengungkapkan, minimnya pencapaian ini disebabkan oleh kekurangsadaran perusahaan mendaftarkan tenaga kerja mereka.

"Banyak perusahaan bandel. (Mendaftar ke BPJSTK) masih dianggap sebagai beban," katanya.

Padahal, Wisnu menyatakan, jaminan sosial merupakan hak tenaga kerja yang diwajibkan oleh Undang-undang. Apalagi, risiko kerja mengintai setiap saat. Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka perusahaan harus bertanggungjawab.

Wisnu lebih jauh mengungkapkan, perusahaan yang membandel umumnya bergerak di bidang perkebunan. Terutama Kelapa Sawit. Menurut dia, perusahaan hanya mendaftarkan pekerja tetap saja. Sementara pekerja tidak tetap atau kontrak yang kebanyakan sebagai pemanen, kurang diperhatikan.

"Misalnya, pas memanen, duri pelepah kena ke mata. Atau dipatok Ular. Itu kan termasuk kecelakaan kerja juga," ujar Wisnu. Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan untuk memunculkan kesadaran perusahaan.

Wisnu menyebutkan, perusahaan bandel ditindak oleh Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) yang ditempatkan di setiap kabupaten/kota.

"Tugasnya mencek perusahaan yang belum jadi peserta," katanya. Bukan saja terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, namun juga terhadap perusahaan yang menunggak iuran.

Selain itu, Wisnu menambahkan, BPJSTK juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri. bisa saja dipanggil. Kemudian diminta komitmen kapan mendaftarkan pekerjanya atau membayar iuran.

Khusus perusahaan yang menunggak, pihaknya menyerahkan penanganannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset perusahaan bisa saja disita, kemudian dilelang sebagai pengganti hutang iuran.

Menurut Wisnu, peran Pemerintah Daerah juga diperlukan dalam penegakan hukum atau law enforcement. Kebijakan pemerintah dapat merangsang perusahaan tidak apatis dengan program BPJSTK.

"Kita sudah merealisasikan upaya yang ada. Tinggal nanti pelaksanaan di lapangan gimana," ujar Wisnu.



Sumber: tribun

Halaman :

Berita Lainnya

Index