287 Napi di Rutan Dumai Dapat Remisi Idul Fitri

287 Napi di Rutan Dumai Dapat Remisi Idul Fitri
Ilustrasi

DUMAI - Remisi Idul Fitri 1438 H diberikan kepada 287 Narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dumai. Proses penyerahan dilakukan usai pelaksanaan Shalat Ied di areal Rutan Dumai, Minggu (25/6/2017) lalu. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) pada perayaan hari besar keagamaan setelah memenuhi syarat.

Rinciannya 285 narapidana menerima RK I dan 2 lagi menerima RK II. Mereka memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman yang beragam. Minimal pengurangan masa hukuman yang diberikan satu bulan.

"Kita sudah usulkan para penerima remisi, ternyata ada 287 orang yang menerima remisi Idul Fitri tahun ini," ujar Kepala Rutan Klas IIB Dumai, Edi Mulyono, Senin (26/6/2017) siang dilansir dari halloriau.

Halaman :

Berita Lainnya

Index