Dilengkapi Senpi Rakitan, Petani di Inhil Nyambi Jualan Sabu

Dilengkapi Senpi Rakitan, Petani di Inhil Nyambi Jualan Sabu
Pelaku saat diamankan | Humas Polres

INDRAGIRI HILIR - Jajaran Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Kah (27) seorang petani di Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir. Selasa (4/7/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Tidak tanggung-tanggung, Kah pun melengkapi diri dengan sepucuk senjata api rakitan. Untunglah bisnis haramnya dapat dihentikan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktifitas tersangka.

"Masyarakat tidak berani menegur karena tersangka mempunyai senpi rakitan yang selalu diselipkan dipinggangnya," katanya.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjutnya, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

Tapi bukan hal yang mudah untuk membuktikannya.

Tersangka cukup licin dan berhati - hati dalam melakoni usahanya.

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari akhirnya tersangka dapat diamankan,saat Kah sedang berada dirumahnya.

"Upaya penangkapan tidak berjalan mudah karena tersangka mencoba membuang barang bukti narkoba dan melakukan perlawanan, dengan cara mencabut senjata api rakitan, yang diselipkan dipinggangnya," tuturnya.

Perlawanan itu dapat digagalkan dan senpi rakitan itu dapat direbut Personel Sat Res Narkoba. Tersangka menyerah setelah diberi tembakan peringatan ke atas.

Setelah tersangka dapat diamankan, disaksikan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok merk sampoerna warna merah yg berisikan 4 paket narkotika jenia shabu-shabu dan 1 buah kaca pirek, 2 unit HP merk samsung warna hitam dan putih, 1 unit HP merk Oppo warna biru, Uang tunai sebanyak Rp 9.000.000 di duga hasil transaksi Narkoba, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah kotak HP warna putih merk Oppo yang berisikan 1 unit timbangan digital merk Harvic dan plastik putih bening, 2 buah gunting, 3 buah mancis, dan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang Rp 68.000.

"Saat ini tersangka dan barang bukti di atas sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.




Ragil Hadiwibowo

Halaman :

Berita Lainnya

Index