Legislator Pinta Pemko Tertibkan Reklame Tak Berizin

Legislator Pinta Pemko Tertibkan Reklame Tak Berizin
Sejumlah reklame dan baliho yang terpasang di kawasan persimpangan Mal SKA, Rabu (5/7/2017). Bapenda dan Satpol PP diharapkan lebih ketat dalam pengaw

PEKANBARU - Usai Hari Raya Idul Fitri kehadiran reklame dan baliho yang tidak memiliki izin banyak berdiri dan terpampang di persimpangan jalan protokol di Kota Pekanbaru. Kehadiran baliho dan reklame itu bukan hanya berdampak kepada jeleknya pemandangan kota, akan tetapi juga terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga meminta kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dapat menertibkan baliho dan reklame yang tidak memiliki izin.

“Ya, kami minta Bapenda berkoordinasi dengan Satpol PP untuk bisa mendata reklame dan baliho yang memiliki izin, jika ada ditemukannya hendaknya segera ditertibkan agar pengusaha yang memasang reklame dan baliho taat peratutan, sehingga tidak terjadi kebocoran PAD,” jelas Dapot Sinaga, dikutip HarianRiau.co dari RiauPos.co, Rabu (5/7).

Selain itu politisi PDIP ini juga menilai jika keberadaan reklame dan baliho tanpa izin tersebut tetap terpasang dan berdiri tegak dengan menyalahi aturan yang ada tanpa memberi kontribusi bagi PAD Kota Pekanbaru, tentunya sudah suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang ataupun perusahaan yang memasang reklame dan baliho tersebut.

“Pemasangan reklame dan baliho tanpa izin merupakan tindak pidana, karena pemasangannya tidak ada kontribusi bagi Kota Pekanbaru, untuk itu kami minta Disependa dan Sapol PP untuk dapat mengkroscek keberadaan baliho dan reklame tanpa izin itu,” tukasnya.

Selain itu ia juga meminta agar pihak terkait lainnya seperti Satpol PP kota Pekanbaru supaya melakukan pengawasan dan pemantauan rutin terhadap reklame yang tidak memiliki izin.

Halaman :

Berita Lainnya

Index