Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Korupsi BPMPD Inhil

Pengadilan Tipikor Terima Berkas Perkara Korupsi BPMPD Inhil

PEKANBARU - Tiga pejabat pemerintahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), segera dihadirkan ke meja hijau pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketiga pejabat eselon III yang terjerat perkara korupsi pekerjaan konsultan pendamping manajemen bantuan pembangunan desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) Kabupaten Inhil itu adalah Mahmudin, Kasubag TU UPTD Dinas Perkebunan (Disbun). Kemudian, Roni Fahriadie, Staff Dinas Bina Marga dan Fadli Syar, Staff Setda Pemkab Inhil.

"Kemarin kita terima satu berkas perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan tiga orang terdakwa," ungkap Panmud Tipikot PN Pekanbaru, Deni Sembiring, dilansir Riauterkini.com, Jum'at (7/7/17) siang.

Berkas perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1.578.745.455 tersebut, saat ini masih menunggu penetapan ketua pengadilan, kapan jadwal sidang dan siapa majelis hakimnya yang ditunjuk," sambung Deni.

Dikatakan Deni, perkara yang menjerat ketiga terdakwa ini terjadi tahun 2012 lalu. Saat Pemkab Inhil menyalurkan dana bantuan pembangunan desa.

Dana bantuan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMPD) untuk kegiatan konsultan pendamping manajemen pembangunan desa tersebut dilaksanakan oleh PT GC.

" Pelaksanaan kegiatan oleh ketiga terdakwa yang termasuk dalam Kelompok Kerja (Pokja) II Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Inhil tahun 2012 itu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.578.745.455," terang Deni. 

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," jelas Deni.

Halaman :

Berita Lainnya

Index