Geram! DPRD Inhil Janji Panggil Pemda Bahas Listrik dan PDAM

Geram! DPRD Inhil Janji Panggil Pemda Bahas Listrik dan PDAM
Ketua Komisi III, Iwan Taruna

HARIAN RIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pemutusan aliran listrik oleh PLN terhadap PDAM Tirta Indragiri yang berimbas pada sulitnya akses air bersih. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Iwan Taruna berjanji akan melakukan pemanggilan terhadap PLN, PDAM beserta pihak Pemda untuk secara bersama-sama membahas permasalahan ini.

"Kami telah menghubungi pihak PLN untuk meminta klarifikasi terkait pemutusan ini. Pihak PLN, sangat bermohon maaf karena pemutusan aliran listrik terhadap PDAM ini merupakan instruksi dari pusat," terangnya kepada awak media usai rapat di kantor DPRD Inhil, Rabu (30/3/2016).

Pemutusan aliran listrik oleh PLN terhadap PDAM belum lama ini, disebabkan oleh tumpukan hutang PDAM kepada PLN yang mencapai Rp 731 juta selama 6 bulan yang terdiri dari hutang pokok sebesar Rp 680 juta ditambah denda sebesar Rp. 51 juta. Sehingga, pemutusan pun tak dapat terelakkan lagi.

Iwan mengatakan bahwa pihaknya bersama Pemerintah daerah (pemda) beberapa waktu yang lalu juga telah melakukan pembahasan dan menyetujui penyertaan modal berupa dana kepada PDAM, guna membantu biaya operasional dari PDAM. Namun, hingga pemutusan aliran listrik terjadi, dana penyertaan modal tersebut tak kunjung direalisasikan.

"Dalam hal ini, sejauh yang saya tahu, pemda hanya menyurati pihak PLN dan meminta tenggat waktu selama 5 bulan. Ternyata, setelah 5 bulan, dana tersebut tak kunjung dicairkan. Menurut Pihak PLN, Pemda tidak pernah berupaya untuk menemui pihaknya (PLN, red), begitu juga dengan PDAM. Seharusnya menurut saya, pemda tidak hanya menyurati PLN, melainkan harus bertemu langsung. Karena, permasalahan Air Bersih ini bukan lagi permasalahan BUMD, melainkan urusan bagi masyarakat luas yang tentunya merupakan tanggungjawab pemda," katanya geram.

Terakhir, Iwan meminta agar PLN dapat mencarikan solusi sementara terkait permasalahan ini, menjelang ditemukannya solusi permanen setelah pembahasan bersama oleh beberapa pihak yang bersangkutan. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index