Soal Tanah, LBH RAM Akan Somasi Pemdes Lahang Baru

Soal Tanah, LBH RAM Akan Somasi Pemdes Lahang Baru
Saat LBH RAM melakukan pengukuran bersama BPN.

INDRAGIRI HILIR - Lembaga Bantua Hukum (LBH) RAM Kabupaten Indragiri Hilir akan melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Desa Lahang Baru, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir terkait sengketa lahan yang saat ini berdiri kantor desa.

Hal tersebut dungkapkan Ketua LBH RAM, Kabupaten Indragiri Hilir Yudhia Perdana kepada awak media, Selasa petang (11/7/2017). Dia mengatakan bahwa pihaknya memberi saat ini masih menunggu iktikad baik dari Pemerintah Desa Lahang Baru.

"Kami (LBH RAM, red) masih menunggu iktikad baik pemerintah desa. Jika hingga dua minggu kedepan tidak ada respon, maka kami akan melayangkan somasi," sebut Yudhia yang mengakui telah mendapat kuasa dari Ruslan, ahli waris. 

Yudhia membeberkan bahwa tanah yang dibangun kantor desa tersebut merupakan tanah milik mantan Kepala Desa Lahang Baru, Abdul Gani Hasan yang merupakan orang tua Ruslan. 

"Surat (agraria, red) yang dimiliki klien kami seluas 2000 m2, sedangkan surat penyerahan yang dimilik desa seluas 10.000 m2. Jadi disanalah muncul dengketa lahan tersebut," tuturnya. 

Untuk memastikan bahwa hal tersebut terjadi, Yudhia mengatakan bahwa pihaknya bersama BPN yang diwakili Adi Chandra dan didampingi RT telah melakukan pengukuran ulang. "Pada 5 Juli 2017 lalu, Kami bersama BPN turun langsung untuk melamukan pengukuran ulang dan pada saat pengukuran tersebut kami juga telah meminta izin kepada aparat desa," ujarnya. 

Jadi, lanjutnya kembali dari dilapangan ditemukan hasil bahwa terhadi penyerobotan lahan yang dilakukan pemerintah desa seluas 2000 m2 terhadap klien kami.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Yufhi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pendekatan kepada pemerintah desa,  namun hingga saat ini belum mendapatkan respon positif dari pemdes. 

"Kami mengupayakan musyawarah untuk minta ganti rugi," paparnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index