Bapenda Pekanbaru Jadikan PLN Objek Pajak

Bapenda Pekanbaru Jadikan PLN Objek Pajak
Azharisman Rozie

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah melakukan sejumlah kebijakan. Hal tersebut dilakukan agar pemasukan daerah dari sektor pajak dapat meningkat.

Salah satunya adalah dengan menjadikan PLN Cabang Pekanbaru sebagai objek pajak. Bedanya, jika dulu hanya beberapa sektor saja yang dipunguti pajak saat ini Bapenda menginginkan agar PLN diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Azharisman Rozie, Selasa (11/7). Ia menjelaskan berdasarkan interpretasi pihaknya terhadap aturan yang berlaku tentang pajak daerah, maka pihaknya menetapkan PLN Pekanbaru sebagai wajib pajak daerah. Itu berarti, penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari PLN akan sama hal nya dengan hotel, restoran dan beberapa wajib pajak daerah lainnya.

“Mereka kami beri NPWPD. Sehingga Bapenda dapat melakukan pemeriksaan terhadap PLN atas PPJ yang dibayarkan ke kas daerah,”sebut Rozie dilansir riaupos.

Pemeriksaan tersebut nantinya akan melibatkan T4D dan BPKP. Karena sampai saat ini pihaknya masih berasumsi bahwa PPJ yang disetorkan oleh PLN masih kurang dibanding dengan jumlah pelanggan yang ada.”Rekening lampu jalan berbeda dengan pajak lampu jalan. Rekening lampu jalan dibayarkan oleh Dishub ke pemko atas lampu jalan yang dipakai,” jelasnya.

Sedangkan PPJ adalah pajak yang dibayar masyarakat atas pemakaian listrik. “Sekarang angkanya antara PPJ dan rekening lampu jalan imbang. Padahal banyak kota di Indonesia yang PPJnya jauh lebih besar dibanding rekening lampu jalan,’’ sebutnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index