FPESGR Minta Permen LHK P.17/2017 Dikaji Ulang

FPESGR Minta Permen LHK P.17/2017 Dikaji Ulang
Ilustrasi

PEKANBARU - Keinginan Forum Perjuangan Ekonomi dan Sosial Gambut Riau (FPESGR) bertemu Gubernur RiauArsyadjuliandi Rachman bertepuk sebelah tangan.

FPESGR ingin bertemu Arsyadjuliandi guna menyampaikan keluhan terkait dampak regulasi gambut yang dianggap bakal merugikan masyarakat Riau.

Sebelumnya, FPESGR telah mengirimkan surat untuk meminta beraudiensi dengan Arsyadjuliandi, Rabu (12/7).

Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Arsyadjuliandi dikabarkan memiliki agenda lain.

Ketua SPSI RiauNursal Tanjung yang turut menandatangani FPESGR mengatakan, Riau memiliki pertumbuhan yang bagus dan tertinggi di Indonesia.

Karena itu, sangat disayangkan jika sampai harus terhambat lantaran regulasi gambut.

Menurut Nursal, FPSGR meminta Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut atau menunda Permen LHK P.17/2017.

Sebab, aturan tersebut dianggap akan memengaruhi kondisi Riau yang sedang berkembang.

“Permen itu bisa menyebabkan terjadinya PHK besar-besaran yang bisa mengakibatkan masalah sosial dan memengaruhi stabilitas serta situasi kondusif daerah,” ujar Nursal, dilansir JPNN, Rabu (12/7).

FPESGR juga meminta pemerintah untuk bisa lebih memberi kepastian hukum. “Jangan diubah begitu saja. Sebab, lahan kerja, kan, izinnya juga diperoleh lewat cara yang legal,” imbuh Nursal.

Terkait risiko kebakaran lahan, sambung Nursal, yang harus lebih ditekankan adalah antisipasi dan penanggulangannya.

“Bukan pukul rata dengan membuat regulasi yang bisa mematikan industri yang sudah berjalan,” imbuhnya.

Meski demikian, Nursal menyatakan akan tetap berjuang dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan masuk lewat dialog dan cara-cara yang diatur undang-undang. Menyuarakan pendapat lewat demonstrasi juga dibolehkan, kan? Namun, opsi itu belum jadi pilihan saat ini,” kata Nursal.

Selain berdialog dengan gubernur Riau, FPESGR juga ingin beraudiensi dengan Siti Nurbaya suntuk menyampaikan keluhan dan kekhawatiran mereka.

Sebagaimana diketahui, Permen LHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri merupakan salah satu dari aturan operasional dari PP nomor 57/2016 tentang perubahan atas PP nomor 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Peraturan baru ini menuai banyak kritik karena dianggap merugikan dunia usaha dan investasi.

Sebab, pengusaha hutan tanaman industri dan kelapa sawit berpotensi kehilangan areal garapan.

Akibatnya, dikhawatirkan akan terjadi pengurangan pekerja secara besar-besaran.

Halaman :

Berita Lainnya

Index