Imigrasi Pekanbaru Akan Deportasi 2 WNA Jerman Overstay

Imigrasi Pekanbaru Akan Deportasi 2 WNA Jerman Overstay

PEKANBARU - Kantor Imigras Kelas I Pekanbaru, Provinsi Riau akan melakukan deportasi terhadap dua orang laki-laki Warga Negara Asing asal Jerman yang ditemukan melebihi masa izin tinggal di Indonesia.

"Kita sekarang melaksanakan pengurusan tiket keduanya, karena sudah overstay lama dan tak sanggup bayar. Sekarang di Imigrasi Pekanbaru kita cekal," kata Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru dilanssir antarariau.com, Jumat.

Menurutnya biaya tiket ditanggung keduanya dan Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadapnya. Kelebihan masa tinggal keduanya, satu lebih sebulan dan satunya lagi lebih tiga bulan dengan paspor visa bebas kunjungan wisata ke Indonesia.

Sebelumnya kedua WNA itu diserahkan oleh Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru pekan lalu. Keduanya diperiksa Keduanya dikhawatirkan terlibat ISIS karena salah satu dari mereka melakukan nikah siri dengan seorang warga Pekanbaru.

Akan tetapi selanjutnya diserahkan ke Imigrasi karena tidak ditemukannya indikasi itu. Namun dalam pemeriksaan ditemukan paspornya melebihi masa izin tinggal.

"Tidak ada indikasi itu, kita melakukan tindakan ini menunggu kepolisiaan dulu. Kalau terkait kasus pidana umum penanganannya polri, kalau tak ada masalah baru kita tangani dengan Undang-Undang kita," lanjut Kepala Imigrasi.

Kedua WNA Jerman itu diketahui berinisial SY (24) dan JL (23), sedang perempuan warga Pekanbaru yang dinikah siri LM (26). Ketika diamankan kepolisian di rumah yang perempuan terlihat ada bendera bertulisan Arab dipajang di dinding.

Bendera itu memiliki latar belakang putih dengan tulisan arabnya warna hitam. Selanjutnya diketahui bahwa bendera itu tidak terkait ISIS, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia. 

Halaman :

Berita Lainnya

Index