Diduga Korupsi ADD, Kejari Rohil Tahan Kades LTH

Diduga Korupsi ADD, Kejari Rohil Tahan Kades LTH

ROKAN HILIR - Mantan Kepala Desa Labuhan Tangga Hilir (LTH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir disinyalir melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.

Setelah ditahan, Kepala Desa LTH, JM (49) itu langsung dititipka ke Cabang Rutan Bagansiapiapi.

"Mantan penghulu tersebut merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelola Dana Bantuan Keuangan Silva tahun 2015, Pada Desa LTH ditahun Anggaran 2016 Kemaren,"  Kata Kepala Kejari Rokan Hilir, Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus Amriansyah didampingi Kasi Intel Sri Adit Mengonondo. Senin (17/7/2017).

"Dalam perkara ini, negara dan daerah dirugikan diperkirakan sebesar Rp339.413.788 dengan Modus tidak mengerjakan sebagian pekerjaan fisik serta tidak melakukan penyetoran pajak yang seharusnya disetorkan keKas daerah," Tambahnya.

Tersangka ditahan untuk tahap penyelidikan selama 20 Hari kedepan. Dugaan Korupsi ADD ini, bukanlah pengaduan Lembaga Swadaya Masyarakat, melainkan temuan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

"Saat diperiksa tadi, tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya yang ditunjuk dan disediakan oleh Penyidik yaitu Irvan Julnizar, SH, MH. Selanjutnya tersangka dititipkan ke Rutan Bagansiapiapi," pungkasnya



Syofyan Rambah

Halaman :

Berita Lainnya

Index