Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Sosiologi Universitas Riau

Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Sosiologi Universitas Riau

PEKANBARU - Memastikan tutur bahasa pada media sosial (medsos) milik Sony Suasono Pangabean, terdakwa penistaan dan ujaran kebencian terhadap agama Islam, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghadirkan dua saksi ahli dari Universitas Riau (UNRI).

Dua orang saksi ahli dihadirkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (17/7/2017) sore itu adalah DR Dudung, Ahli Bahasa dan DR Achmad Izil, Ahli Sosiologi.

Dalam kesaksiannya, saksi dimintai keterangan oleh JPU tetang tutur bahasa di medsos yang bisa dijadikan sebagai perkataan atau kata bahasa yang bersifat ujaran kebencian seperti kata-kata penistaan. Begitu juga dampak sosial atas perkataan atau bahasa yang dilakukan terdakwa di medsos.

Kedua saksi ahli ini memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz. Selain dua saksi ahli, JPU juga menghadirkan saksi lain yakni Andre Pangabean yang merupakan adik terdakwa.

Persidangan turut dihadiri puluhan anggota Ormas dari Front Pembela Islam (FPI) dan mereka terus meneriakkan takbir "Allahhu Akbar". Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, Sony salah seorang mahasiswa di Riau diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas dakwaan penistaan terhadap agama. Dijerat Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 UU no 19 tahun 2016, sebagaimana diubah UU tahun 2008 tantang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, perbuatan Sony tersebut terjadi Senin 20 Maret 2017 sekira pukul 13.30 wib di kampus Universitas Islam Riau. Dimana saat itu, Sony menulis dalam akunnya atas nama Sonnydriveking. Sonny Suasono Pangabean melakukan perbuatan tercela, mennghina atau menyindir cara beribadah umat Islam dan menghina Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam serta menghina Umat Islam ketika mengucapkan takbir.‎

Atas tulisannya di media sosial itu, umat Muslim (Islam) tersinggung dan melaporkan perbuatan terdakwa tersebut. Alhasil diapun kemudian diamankan di rumahnya di kawasan Siak Hulu, Kampar dan dibawa ke Mapolda Riau.

Sumber: datariau

Halaman :

Berita Lainnya

Index