Kuota Taksi Online Mobil Pribadi Ditiadakan

Kuota Taksi Online Mobil Pribadi Ditiadakan
Ilustrasi

PEKANBARU - Kisruh mengenai keberadaan taksi online terjawab melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.26/2017. Di mana dalam aturan baru yang merupakan revisi dari Permenhub No.32/2015, pemerintah pusat menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah untuk menetapkan jumlah kuota taksi online.

Di Pekanbaru sendiri, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sama sekali tidak memberikan kuota bagi taksi online murni. Yang ada adalah taksi online yang kendaraannya dikerjasamakan dengan taksi konvensional.

Seperti yang disampaikan Kadishub Pekanbaru Aripin Harahap melalui Kabid Angkutan Sunarko, Senin (17/7). Ia memastikan, tidak ada lagi taksi online dengan kendaraan pribadi beroperasi. “Kan kuota untuk Pekanbaru kami nol kan. Jadi ga ada lagi. Yang ada hanya pemesanan melalui aplikasi, yang mengantar tetap taksi konvensional,” ujar Narko dilansir Riau Pos, Senin (17/7).

Ia menjelaskan, alasan kenapa taksi online dengan mobil pribadi tidak di perbolehkan karena tidak ada pertanggungjawabannya. Seperti yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada pekan lalu. Diceritakan Narko, bahwa penumpang sebuah taksi online nyaris diperkosa oleh si sopir. Maka dari itu, ketika peristiwa demikian jika terjadi di Pekanbaru, sedangkan kendaraannya tidak memiliki izin angkutan, maka pihak perusahaan penyedia jasa sudah pasti tidak akan bertanggung jawab.

“Kalau sudah begitu, siapa yang tanggung jawab? Kalau mereka terdaftar di kami, habis itu ada izinnya. Orang yang dikejar jelas,” jelas Narko.

Untuk itu, lanjutn Narko, saat ini yang diizinkan melakukan operasi hanya taksi konvensional yang bisa dipesan melalui aplikasi. Karena seluruh taksi konvensional sudah terdata dan memiliki izin dari Dishub. “Jadi jika nanti memang ada aturan baru, kami bisanya memberikan kuota atau tidak. Itu hasil kesepakatan Pak Wali,” jelas Narko.

Jika memang taksi online dengan mobil pribadi masih ada maka dirinya berharap masyarakat dapat melaporkan kepada pihaknya. Agar dapat ditindak lanjuti lebih lanjut.

Seperti yang sudah terjadi sebelumnya. Di mana pemilik mobil pribadi yang menjadikan kendaraannya sebagai taksi online harus rela mobilnya ditahan. Hingga ada putusan hukum atas pelanggaran yang telah dibuat. Soal ojek online sampai saat ini pihaknya masih belum mendapat instruksi lanjutan. Baik dari Pemerintah Pusat melalui Kemenhub ataupun pimpinan daerah.”Kalau masalah perda itu nanti panjang urusannya. Karena nanti itu diatur oleh permen. Kami juga menunggu kebijakan pusat. Seperti sepeda motor (ojek online) seperti apa polanya. Kalau sudah ada nanti diterapkan juga di Pekanbaru,” tambahnya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index