Jasa Raharja Riau Salurkan Rp3,6 Miliar Untuk Korban Kecelakaan

Jasa Raharja Riau Salurkan Rp3,6 Miliar Untuk Korban Kecelakaan

PEKANBARU -- PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau, telah menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp3,6 miliar lebih selama enam bulan terakhir untuk korban kecelakaan yang meninggal, cacat, luka berat dan ringan serta biaya penguburan.

"Pada masing-masing ahli waris untuk santunan korban meninggal dunia semula Rp25 juta menjadi Rp50 juta, santunan cacat tetap menjadi Rp50 juta yang semula Rp25 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal santunan Rp20 juta yang semula Rp10 serta penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta dari semula Rp2 juta," kata Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau Widayana di Pekanbaru dilansir antarariau.com, Selasa.   

Menurut dia, besaran premi yang dibayarkan tersebut berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK, 010, /2017 tentang Besaran Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan yang mengalami kenaikan 100 persen.

Ia menyebutkan, untuk korban meninggal dunia sudah dibayarkan ke ahli waris sebesar Rp2,6 miliar lebih, luka-luka sebesar Rp1 miliar dan pembayarannya secara menyeluruh bisa lebih cepat karena  sistem jemput bola dan proaktif dengan mitra kerja terkait, seperti kepolisian.

Melalui IRSms, yakni Pemberian santunan pada korban, katanya, dilakukan secara proaktif oleh petugas Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait melalui IRSMS (Integrated Road Savety Management) yakni sistim integrasi manajemen keselamatan di jalan. "Sedangkan pola pembayaran transfer santunan dilakukan dengan sistem manajemen tunai melalui BRI yang memiliki akses hingga ke pelosok desa itu," katanya.

Ia mengatakan, besaran santunan pada semester pertama tahun 2-017 mengalami kenaikan sebesar Rp1 miliar dibandingkan pembayaran santunan pada semester yang sama tahun 2016.

Kenaikan ini terjadi, katanya, hanya dipengaruhi oleh kebijakan nilai tunai santunan yang naik sebesar 100 persen itu sejak Juni 2017.  

Sementara itu, Jasa Raharja juga bekerja sama dengan Dinas Kependudukan setempat untuk melengkapi identitas korban sebagai salah satu syarat dalam pembuatan laporan polisi.

Ahli waris juga dibantu untuk membuatkan laporan polisi sehingga mereka tidak kesulitan dalam menyiapkan kelengkapan persyaratan administrasi untuk mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Rata-rata pembayaran santunan dilakukan Jasa Raharja hanya mencapai 1,89 hari setiap kasus dan selama Juni tercatat sebanyak 38 berkas atau laporan polisi terkait kecelakaan lau lintas yang diproses," katanya.

Halaman :

Berita Lainnya

Index