Januari-Juni 2017, Kejati Riau Jebloskan 34 PNS Korup ke Penjara

Januari-Juni 2017, Kejati Riau Jebloskan 34 PNS Korup ke Penjara
Ilustrasi

PEKANBARU - Sejak Januari hingga Juni 2017, Kejaksaan Tinggi Riau menjebloskan 56 orang ke penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah itu, 34 di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3 pensiunan PNS, 1 anggota DPRD, 1 polisi, ada juga pegawai BUMN dan 12 orang pihak swasta sebagai rekanan proyek. Serta dua terdakwa merupakan tenaga Honorer di pemerintahan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menuturkan, penyidik berhasil menyelamatkan uang Negara yang 'dimakan' para terduga koruptor sebesar Rp 27 miliar baik berupa aset maupun uang.

"Ada 32 perkara Korupsi yang kita tangani (Januari-Juni 2017), sedangkan terdakwanya ada 56 orang. Ada ASN, Polri anggota DPRD dan Pegawai BUMN serta lainnya dari swasta," kata Sugeng saat konferensi pers bersama Kajati Riau Uung Abdul Syakur dilansir merdeka.com, Kamis (20/7).

Sugeng mengatakan, perkara tersebut baik dalam proses tahap penyidikan dan penuntutan. Penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Riau dan jajarannya selama ini cukup banyak. Untuk Kejari Kuantan Singingi ada Rp 1,4 miliar uang negara yang diselamatkan dari tangan tersangka korupsi.

"Ada berupa uang dan aset, semuanya sudah kita lakukan proses penyitaan. Jumlahnya bervariasi dari setiap tersangka di beberapa pemerintahan kabupaten, seperti Pelalawan dan lainnya," jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, pihaknya juga melakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, penyelamatan aset dan kerugian negara sebesar Rp 300 juta, termasuk tanah.

Namun, masih ada beberapa kasus lagi yang menjadi tunggakan Kejati Riau dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang belum rampung. "Yang masih berjalan itu sedang ditangani penyidik, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa cepat selesai," ucapnya.

Kasus korupsi terbaru yang tengah dilakukan penyidikan oleh Kejati yakni dugaan korupsi berjamaah terhadap dana tak terduga di Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintahan Kabupaten Pelalawan yang melibatkan sejumlah pejabat setempat.

Meski belum menetapkan tersangka, jaksa yakin kerugian negara dalam kasus ini cukup besar. Dalam waktu dekat, jaksa akan memeriksa pejabat tertinggi di Pemkab Pelalawan yakni sang Bupati HM Harris. Untuk memeriksanya, jaksa tidak memerlukan izin dari presiden.

Sugeng masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu akan dicocokkan dengan penghitungan mereka sendiri.

Halaman :

Berita Lainnya

Index