Terkait Izin Berlayar Kapal Pasir Ilegal

UPP Kelas III Batu Panjang Diduga Main Mata Cukong

UPP Kelas III Batu Panjang Diduga Main Mata Cukong
Salah satu kapal penggeruk pasir laut di Sungai Injab,Kecamatan Rupat. Kapal penggeruk itu dilengkapi dengan mesin sedot pasir yang akan dimuat ke ata

BENGKALIS - Oknum pegawai Pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang (Syahbandar), Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, diduga kuat bermain mata dengan sejumlah cukong penggerukan pasir laut ilegal. Pasalnya, UPP Kelas III Batu Panjang dengan mudahnya mengeluarkan Izin Persetujuan Berlayar (Port Clearance) bagi kapal pengangkut pasir laut yang dikeruk.

Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkungan Hijau Bengkalis Tun Ariyul Fikri mengatakan, telah terjadi penggerukan pasir laut memakai kapal keruk besar dengan mengunakan mesin sedot di Pulau Ketam, dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sesuai Peraturan Menteri (PM) Nomor 34 Tahun 2012 Pasal 3, fungsi UPP sudah jelas disebutkan. Salah satunya adalah pengawasan terhadap kegiatan penggerukan pasir laut yang dilakukan secara ilegal.

Menurut Tun Ariyul Fikri, sepertinya UPP Kelas III Batu Panjang patut diduga telah mengabaikan fungsinya untuk mengawasi kegiatan penggerukan pasir laut. Karena, bukan malah mencegah sesuai fungsinya, UPP Kelas III Batu Panjang malah mengeluarkan Port Clearance bagi kapal pembawa pasir milik para "cukong".

Padahal, menurut PM Perhubungan RI Nomor KM 1 Tahun 2010 tentang tata cara penerbitan Port Clearance telah dijelaskan secara terperinci ketentuan dan prosedur, bagaimana Port Clearance diterbitkan.

Namun karena menggiurkan, penerbitan Port Clearance oleh UPP Kelas III Batu Panjang untuk kapal pengangkut pasir laut yang diduga ilegal milik "cukong" sangat mudah dikeluarkan.

Sebab, dari informasi dilapangan, setiap UPP Kelas III Batu Panjang akan mengeluarkan Port Clearance, maka Satu kapal akan mengeluarkan imbalan atau jatah Rp 400 ribu.

“Sedangkan setiap harinya, minimal ada Sepuluh kapal yang berangkat membawa pasir laut dari dari Pulau Ketam dan Sungai Injab Rupat yang membutuhkan izin Port Clearance dari UPP Kelas III Batu Panjang,” kata Tun Ariyul Fikri dilansir halloriau. Sabtu (22/7/2017).

Itu baru sebatas mengeluarkan izin Port Clearance, belum lagi permainan harga yang direkayasa guna mengelabui masyarakat pengumpul pasir laut, serta dugaan pengaturan muatan kapal yang dilakukan oleh oknum UPP Kelas III Batu Panjang bersama cukong dan oknum-oknum yang memiliki kepentingan besar.

“Sederhananya, muatan Satu kapal 70 koyan (bahasa di Rupat), lantas dalam laporan atau dokumen manivest direkayasa menjadi 60 koyan. Dan 10 koyan diduga jatah para oknum-oknum yang memuluskan bisnis yang diduga haram tersebut,” ujarnya.

Bahkan lanjut Tun Ariyul Fikri, ironisnya dari investigasi yang dilakukan dilapangan, pemilik kapal pengangkut pasir laut dari Rupat yang merangkap sebagai "cukong", ternyata diduga juga ada yang berasal dari oknum aparat, yang berphatner dari oknum di Kota Dumai dan cukong dari Rupat sendiri. Kabarnya, oknum-oknum itulah yang mengendalikan mana saja yang patut mendapat imbalan atau percikan uang dari bisnis "pencurian pasir laut" tersebut.

Halaman :

Berita Lainnya

Index