Pemko Bakal Ambil Langkah Konsinyasi

Pemko Bakal Ambil Langkah Konsinyasi
Jalur Lambat Pekanbaru-Kampar

PEKANBARU - Penertiban lahan pembangunan jalur lambat Pekanbaru menuju Kabupaten Kampar di Jalan HR Soebrantas ujung masih menyisakan lahan sebanyak 10 persil. Permasalahan tersebut timbul karena proses ganti rugi lahan belum sepenuhnya selesai.

Karena di areal lahan sebanyak 10 persil itu masih ada beberapa silang sengketa pemilik lahan. Untuk itu dalam waktu dekat Pemerintah Kota Pekanbaru akan melakukan mediasi ulang kepada para pihak yang bersangkutan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Ari Budi, Kamis (20/7), pihaknya agak sedikit kewalahan dalam menyelesaikan pembayaran. Dicontohkannya, ada beberapa persil dimiliki oleh pemilik yang sudah meninggal. Maka untuk mengganti rugi sata ini antara satu ahli waris dengan lainnya masih belum mendapatkan kesepahaman. Selanjutnya juga ada permasalahan seperti saling klaim kepemilikan lahan.

“Maka dari itu, pada Senin pekan depan kami akan kembali melakukan mediasi di kantor Camat Tampan,” sebut Ari dilansir dari riaupos.

Sebelumnya, pada Rabu (19/7) lalu pihaknya sudah mengadakan pertemuan informal bersama tim yang telah dibentuk. Seperti Lurah Tuah Madani, Camat Tampan serta beberapa satker lainnya. Pertemuan tersebut membahas langkah yang akan diambil tim untuk menyelesaikan pembebasan lahan tersebut.

Jika pada pertemuan pekan depan tidak membuahkan hasil, maka langkah konsinyasi akan diambil pemko agar mendapatkan kepastian hukum. Dimana pihak pemerintah akan menitipkan sejumlah uang di Pengadilan Negeri. Sehingga para pemilik lahan yang berhak menerima uang ganti rugi diputuskan oleh pengadilan. Bukan lagi oleh pihak pemerintah.

“Kami punya target kurang dari sebulan. Sekitar 3 minggu lagi untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan. Salah satu opsi agar cepat itu konsinyasi. Kalau sudah begitu, pengadilan lagi yang berhak menentukan siapa penerima uang ganti rugi. Kepastian hukumnya juga jelas,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku sudah mendapatkan pemberitahuan soal langkah penertiban tahap 2. Dimana pada Senin pekan depan pihaknya juga akan menghadiri pertemuan mediasi bersama pemilik lahan. Jika proses pembebasan 10 persil lahan bisa diselesaikan, maka pihaknya akan melaksanakan penertiban tahap 2 secepatnya.

“Yang kemarin kan sudah clear. Sekarang akan ada penertiban tahap 2. Dimana itu baru bisa dilakukan setelah pembebasan lahan 10 persil itu berhasil dilakukan,” tukasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Pemko Pekanbaru pada awal pekan lalu melakukan penertiban terhadap 17 Km areal jalan yang membentang dari Jalan Garuda Sakti - Jalan HR Soebrantas menuju perbatasan Kampar. Dimana lahan tersebut rencananya akan dibangun jalur lambat. Perencanaan tersebut sebetulnya sudah dilakukan sejak 2013 lalu. Namun karena proses pembebasan lahan yang begitu lama akhirnya pemko baru bisa melakukan penertiban saat ini.

Halaman :

Berita Lainnya

Index