PN Tembilahan Terus Capai Target Penyelesaian Perk

Pengadilan Negeri Tembilahan Minim Hakim dan Pegawai

Pengadilan Negeri Tembilahan Minim Hakim dan Pegawai
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, Mohamad Indarto SH MHum

HARIANRIAU.CO INDRAGIRI HILIR - Pada kondisi saat ini, Pengadilan Negeri Kelas II Tembilahan tengah mengalami kendala terkait minimnya jumlah Hakim dan pegawai. Minimnya jumlah Hakim dan pegawai ini memberikan dampak negatif terhadap Pengadilan Negeri Tembilahan dalam hal tingkat penyelesaian perkara yang relatif rendah.

"Bayangkan, di tahun lalu kami harus menyelesaikan 303 perkara pidana dan 15 perkara perdata. Dengan volume perkara tersebut tidak berimbang dengan jumlah Hakim dan pegawai di PN (Pengadilan Negeri) Tembilahan saat ini," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan yang juga merangkap sebagai bagian Hubungan Kemasyarakatan (Humas), Mohamad Indarto SH MHum saat diwawancarai diruang kerjanya, Tembilahan, Rabu (6/4/2016) pagi.

Idealnya, dikatakan Indarto, jumlah hakim untuk 3 majelis persidangan di PN Tembilahan adalah sebanyak 9 hingga 12 hakim. Sementara, saat ini jumlah hakim di PN Tembilahan hanya 5 orang.

Namun demikian, kendala ini tidak serta-merta dijadikan alasan oleh pihak PN Tembilahan untuk tidak berupaya secara maksimal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga peradilan, terutama dalam penyelesaian perkara melalui persidangan.

"Saya bersama Ketua PN Tembilahan berupaya mencarikan solusi atas kendala ini. Solusi yang kami dapat adalah dengan cara membagi hari sidang terhadap para Hakim. Alhamdulillah, pada pelaksanaannya kami senantiasa mencapai target penyelesaian perkara dalam batasan waktu sesuai ketentuan tanpa terkendala oleh minimnya jumlah hakim dan pegawai seperti yang saya sebutkan tadi. Bahkan terkadang lebih cepat daripada batasan waktu yang diberikan," tukasnya. (Pratama)

Halaman :

Berita Lainnya

Index